Pembacok yang Teriaki Korbannya Maling Teridentifikasi Polisi: Gangster Brother Stress
Rabu, 09 Februari 2022 - 17:14 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini L (16) tewas usai komplotan remaja meneriaki dirinya sebagai maling. Padahal, saat itu L tengah keluar rumah untuk mencari kuncingnya yang sedang kabur.
“Si korban ini waktu itu dia keluar, keluar itu informasinya dia nyari kucing yang hilanglah. Nah ketika naik motor, dia diteriaki maling nih sama seseorang,” kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy S ketika dikonfirmasi, Selasa 8 Februari 2022.
Usai diteriaki maling, tambah Edy, korban lantas menancapkan gasnya. Nahasnya dia pun terkena hadang oleh empat tersangka tersebut. Saat itulah korban dibacoki oleh para tersangka. Baca juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembacokan di Depan RS Carolus Salemba
“Korban terkena tebasan di kepala oleh pelaku yang mengakibatkan tempurung kepala belakang terbelah. Walau sudah terjatuh, korban masih dianiaya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut Edy pun telah menangkap empat tersangka yang diduga terlibat. Selain itu, masih terdapat dua orang yang masih diburu. Sementara, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Si korban ini waktu itu dia keluar, keluar itu informasinya dia nyari kucing yang hilanglah. Nah ketika naik motor, dia diteriaki maling nih sama seseorang,” kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy S ketika dikonfirmasi, Selasa 8 Februari 2022.
Usai diteriaki maling, tambah Edy, korban lantas menancapkan gasnya. Nahasnya dia pun terkena hadang oleh empat tersangka tersebut. Saat itulah korban dibacoki oleh para tersangka. Baca juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembacokan di Depan RS Carolus Salemba
“Korban terkena tebasan di kepala oleh pelaku yang mengakibatkan tempurung kepala belakang terbelah. Walau sudah terjatuh, korban masih dianiaya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut Edy pun telah menangkap empat tersangka yang diduga terlibat. Selain itu, masih terdapat dua orang yang masih diburu. Sementara, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(mhd)
Lihat Juga :