Pembacok yang Teriaki Korbannya Maling Teridentifikasi Polisi: Gangster Brother Stress

Rabu, 09 Februari 2022 - 17:14 WIB
loading...
Pembacok yang Teriaki...
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembacokan yang meneriaki korbannya maling di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembacokan yang meneriaki korbannya maling di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi . Dari hasil identifikasi, tersangka termasuk dalam gangster Brother Stress.

“Nama gangsternya Brother Stress, itu nama gangsternya yang bacok (korban L),” kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno di Bekasi, Rabu (9/2/2022). Baca juga: Motif Pembacokan di Depan Rumah Sakit Carolus karena Sakit Hati Dipecat

Empat tersangka sebelumnya sudah berhasil ditangkap atas kasus pembacokan tersebut. Kekiniaan, dua DPO masih diburu oleh pihaknya.

“Masih diburu, belum tertangkap,” sambung dia.

Edy juga menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki perannya dalam menghantam korban hingga meninggal dunia. Barang bukti pun saat ini sudah ada yang diamankan.

“Ada yang meneriaki, ada yang mukul, ada yang bacok pake celurit, ada yang bacok pake samurai. Celuritnya baru kita temui tadi pagi,” jelas dia.



Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini L (16) tewas usai komplotan remaja meneriaki dirinya sebagai maling. Padahal, saat itu L tengah keluar rumah untuk mencari kuncingnya yang sedang kabur.

“Si korban ini waktu itu dia keluar, keluar itu informasinya dia nyari kucing yang hilanglah. Nah ketika naik motor, dia diteriaki maling nih sama seseorang,” kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy S ketika dikonfirmasi, Selasa 8 Februari 2022.

Usai diteriaki maling, tambah Edy, korban lantas menancapkan gasnya. Nahasnya dia pun terkena hadang oleh empat tersangka tersebut. Saat itulah korban dibacoki oleh para tersangka. Baca juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembacokan di Depan RS Carolus Salemba

“Korban terkena tebasan di kepala oleh pelaku yang mengakibatkan tempurung kepala belakang terbelah. Walau sudah terjatuh, korban masih dianiaya,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut Edy pun telah menangkap empat tersangka yang diduga terlibat. Selain itu, masih terdapat dua orang yang masih diburu. Sementara, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Kasus Dugaan Pengeroyokan,...
Kasus Dugaan Pengeroyokan, Ojol Datangi Polsek Cibatu
Periksa Anggota DPRD...
Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor
Rekomendasi
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved