Anna Luthfie belum serahkan laporan LHKPN

Jum'at, 19 Oktober 2012 - 19:51 WIB
Anna Luthfie belum serahkan laporan LHKPN
Anna Luthfie belum serahkan laporan LHKPN
A A A
Sindonews.com - Bakal calon Wakil Bupati (Bacawabup) Tulungagung periode 2013-2018 Anna Luthfie belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adik kandung Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu, satu-satunya dari enam orang bakal calon yang belum menyerahkan dokumen ke KPUD.

“Seluruh bakal calon wakil bupati sudah pada menyerahkan, tinggal dia sendiri,“ ujar Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman kepada wartawan, di Tulungagung, Jumat (19/10/2012).

Anna yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Jawa Timur itu, diusung koalisi Partai Demokrat, PAN dan Partai Golkar. Dalam pesta rakyat Tulungagung ini, Anna dikawinkan dengan bakal calon bupati (bacabup) Bambang Adhyaksa yang berlatar belakang pengusaha sekaligus bendahara PBNU.

Sementara untuk bakal calon bupati yang belum menyerahkan LHKPN, tinggal Isman. Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung itu, berpasangan dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung Tatang Suhartono. Keduanya diusung koalisi PDI Perjuangan dan PKB.

“Secepatnya kami telah meminta bakal calon wakil bupati dan bakal calon bupati yang belum melengkapi persyaratan untuk segera melengkapinya,“ terang Arman.

LHKPN merupakan syarat administratif untuk memantau “kebersihan” kerja yang bersangkutan jika terpilih nanti. Sebab tidak tertutup kemungkinan, lonjakan kekayaan yang berlebihan berasal dari kegiatan yang bersifat koruptif.

Sementara di luar syarat itu (LHKPN), seluruh bakal calon belum melengkapi surat keterangan tidak adanya permasalahan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Setiap bakal calon wajib bebas dari hukuman penjara lebih dari 5 tahun, tidak terlilit utang yang merugikan keuangan negara dan tidak dalam pailit. “Semuanya belum ada yang menyerahkan syarat wajib ini,“ paparnya.

Sejauh ini, KPU masih memberikan toleransi waktu kepada para bakal calon untuk menyelesaikan kewajibanya. Namun jika pada waktunya nanti syarat tidak terpenuhi, KPU tidak akan segan mengambil sikap tegas.

“Jika syarat administrasi ini tidak terpenuhi, tentunya seorang bakal calon bisa gugur dalam verifikasi selanjutnya,“ peringatnya.

Sementara itu, tidak ada satupun bakal calon yang bisa dikonfirmasi terkait kekurangan syarat administrasi tersebut. Seperti diketahui, pemilukada Kabupaten Tulungagung akan dilaksanakan pada awal tahun 2013.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6960 seconds (0.1#10.140)