Bongkar Persetubuhan Anaknya dengan Pacar di HP, Ibu Korban Lapor Polisi
Rabu, 09 Februari 2022 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Terungkap Pesan Terakhir Polwan Cantik Briptu Christy ke Suami, Isinya Mengejutkan
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun.
(nic)
Lihat Juga :