Jakarta PPKM Level 3, Anies: Pasar Swalayan dan PKL Beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB
Rabu, 09 Februari 2022 - 14:46 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: @aniesbaswedan
A
A
A
JAKARTA - DKI Jakarta kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa sektor kebutuhan sehari-hari mulai dari Supermarket hingga Pedagang Kaki Lima ( PKL ) dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 60 persen.
"Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022). Baca juga: Berlaku 2 Minggu, Aturan PPKM Luar Jawa Bali Tak Alami Perubahan
Dia menambahkan, untuk pasar swalayan para pengunjung diharuskan menggunakan PeduliLindungi. Bagi warga yang belum divaksin, kata dia, segera vaksinasi Covid-19.
“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," katanya.
Anies juga mengatakan, PKL bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Namun, dia meminta, agar semua masyarakat mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tambahnya.
"Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022). Baca juga: Berlaku 2 Minggu, Aturan PPKM Luar Jawa Bali Tak Alami Perubahan
Dia menambahkan, untuk pasar swalayan para pengunjung diharuskan menggunakan PeduliLindungi. Bagi warga yang belum divaksin, kata dia, segera vaksinasi Covid-19.
“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," katanya.
Anies juga mengatakan, PKL bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Namun, dia meminta, agar semua masyarakat mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tambahnya.
Lihat Juga :