Jakarta PPKM Level 3, Anies: Pasar Swalayan dan PKL Beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB
Rabu, 09 Februari 2022 - 14:46 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat saat PPKM level 3.
"Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelasnya.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Baca juga: Langgar Aturan PPKM Level 1, Puluhan Bar dan Restoran di Jaksel Ditindak
"Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tuturnya.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelasnya.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Baca juga: Langgar Aturan PPKM Level 1, Puluhan Bar dan Restoran di Jaksel Ditindak
"Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tuturnya.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
(mhd)
Lihat Juga :