Investasi Bodong, Bos Fikasa Group Laporkan Pimpinan ke Polda Riau

Selasa, 08 Februari 2022 - 15:02 WIB
loading...
Investasi Bodong, Bos Fikasa Group Laporkan Pimpinan ke Polda Riau
Bos Fikasa Group melaporkan pimpinan ke Polda Riau terkait investasi bodong.Foto/Banda HT
A A A
PEKANBARU - Branch Manager (BM) PT Fikasa, Maryani di Pekanbaru Riau mengaku mendapat keuntungan cukup besar dari perusahaan tempat kerjanya. Total keuntungan yang dia dapat Rp7 miliar lebih.

Maryani mengaku dari keuntungan itu dimasukkan lagi ke Fikasa Group yang berkantor di Jakarta melalui produk Promissory Note (PN) atau surat utang. Dia masuk dan Fikasa Group sendiri sejak 2016.

Baca juga: Praperadilkan Polisi Kasus Penyerangan, Dosen Universitas Riau Kalah di PN Bangkinang

"Fee saya dari mendapat nasabah adalah 7 miliar. Kemudian uang itu saya putar dan saya masukan ke produk PN (Promissory Note) juga. Sehingga total uang saya itu Rp14 miliar," kata Maryani yang dihadirkan dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (7/2/2022) malam.

Fee itu didapat dari keuntungan memasukkan nasabah di Pekanbaru ke Fikasa Group. Dia mengaku nasabah yang menyetorkan uangnya ke Fikasa Group melalui anak perusahaan PT WBN dan PT TGP paling sedikit adalah Rp500 juta perorang .

Di Pekanbaru, korban dari Fikasa Group adalah lebih dari 50 orang. Diperkirakan total uang warga Pekanbaru yang menyetorkan uang ke Fikasa Group Rp200 miliar. Dia mengaku Fikasa Group memberikan fee sebesar 0,5 sampai 2 persen dari jumlah uang yang disetorkan nasabah. Walau informasi yang dihimpun, Maryani mendapatkan keuntungan sebesar 7 persen dari uang para nasabah.

Di Pekanbaru, Maryani tidak bekerja sendiri untuk 'merekrut' nasabah, ada lima orang yang bekerja membantunya menjadi marketing. Para karyawan itu merupakan sahabatnya saat masih bekerja di bank. Fee mereka juga dibayar sesuai dengan 'mangsa' yang didapat.

Terkait perputaran PT Fikasa Group yang mencapai Rp11 triliun dibawah kepimpinan Agung Salim, Maryani mengaku tidak mengetahuinya. Dia sendiri mengaku kalau uang itu untuk bisnis Agung Cs pemabanah modal air minum dan perhotelan yang dikelola anak perusahaan PT WBN dan PT TGP. Namun persisnya apakah uang nasabah memang dipergunakan untuk bisnis perhotelan dan air minum dia tidak tau.

Baca juga: Diiming-imingi Uang, Gadis 15 Tahun Rela Diperawani Pacar hingga Hamil

Maryani mengaku bahwa dirinya juga mengajak saudara dan kerabatnya untuk bergabung 'bermain' Promissory Note (PN). Dimana bunga yang ditawarkan cukup tinggi yakni 9 sampai 11 persen pertahun.

"Total saudara saya yang juga ikut PN ada 20 orang seperti kakak, mertua sepupu. Sampai sekarang bunga milik saya di PN dan keluarga juha tidak dibayar oleh Pak Agung. Selain itu saya juga dikejar nasabah di Pekanbaru. Saya sering hubungi Pak Agung, tapi dia bilang tidak ada uang karena pandemi COVID-19," ucapnya.

Atas hal tersebut, Maryani sendiri sudah melaporkan para bosnya yakni Agung Salim ke polisi. "Saya sudah laporkan Pak Agung Salim ke Polda Riau karena bunga saya belum dibayar juga," katanya.

Dalam kasus investasi bodong ini, ada 11 nasabah di Pekanbaru menjadi korban. Total kerugian para nasabah di Pekanbaru adalah Rp84 miliar. Dalam sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahlan dan JPU Herlina dan Heru. Sementara 4 terdakwa lain yakni Agung Salim, Bhakti Salim, dan Elly Salim yang merupakan bos Fikasa Group Pusat juga dihadirkan di persidangan dengan berkas terpisah.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)