Polwan Cantik Briptu Christy Menghilang Diduga karena Tekanan di Tempat Kerja

Selasa, 08 Februari 2022 - 14:21 WIB
loading...
Polwan Cantik Briptu Christy Menghilang Diduga karena Tekanan di Tempat Kerja
Polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto menghilang dan hingga kini tak diketahui keberadaannya diduga karena mengalami tekanan di tempat kerja. Foto/Ist
A A A
MANADO - Polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto menghilang dan hingga kini tak diketahui keberadaannya diduga karena mengalami tekanan di tempat kerja.

Polwan Cantik Briptu Christy Menghilang Diduga karena Tekanan di Tempat Kerja


Suami Briptu Christy, Briptu Reynaldy Kamae menyampaikan bahwa istrinya itu mau cari ketenangan karena sudah banyak tekanan dan banyak stres.


"Karena dia orangnya tidak bisa terlalu tertekan," kata Briptu Reynaldy kepada kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (8/2/2022).

Briptu Christy hanya mengatakan ingin menenangkan diri di rumah temannya. Sebagai suami, Briptu Reynaldy Kamae mengaku tidak mau menekan istrinya itu.

"Saya juga tidak mau terjadi hal-hal aneh, jadi saya hanya bilang tidak apa-apa," ujarnya

Polda Sulut telah membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan wanita cantik dengan rambut hitam lurus itu.


"Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polwan cantik dengan tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).



Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5234 seconds (0.1#10.140)