Polwan Cantik Manado Briptu Christy Pergi dari Rumah Sempat Minta Izin ke Suami

Selasa, 08 Februari 2022 - 13:54 WIB
loading...
Polwan Cantik Manado...
Polwan cantik Manado, Briptu Christy sempat meminta izin kepada suaminya yang juga seorang anggota polisi, Briptu Reynaldy sebelum pergi atau turun dari rumah. Foto/Ist
A A A
MANADO - Polwan cantik Manado, Briptu Christy sempat meminta izin kepada suaminya yang juga seorang anggota polisi, Briptu Reynaldy sebelum pergi atau turun dari rumah.

Polwan Cantik Manado Briptu Christy Pergi dari Rumah Sempat Minta Izin ke Suami


Briptu Reynaldy bertugas di Polres Minahasa menyatakan istrinya saat itu mengaku ingin menenangkan diri.


"Terakhir Januari awal dia bilang mau ke rumah temannya ingin menenangkan diri karena sudah banyak pikiran," kata Briptu Reynaldy Kamae kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (8/2/2022).

Dia juga mengaku tidak tahu keberadaan istrinya sampai sekarang. Istri tercintanya itu hanya memberi tahu akan ke rumah temannya tanpa memberi tahu lokasi maupun alamatnya.

Hingga kini keberadaan Briptu Christy masih misteri dan jadi buronan karena desersi atau meninggalkan tugas di Kepolisian.

Informasi terakhir dia berada di Kendari. Polda Sulut sendiri telah membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan wanita cantik dengan rambut hitam lurus itu.


"Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast

Polwan cantik dengan tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).



Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2399 seconds (0.1#10.140)