Naik Kereta Api di Era New Normal, Patuhi Protokolnya!

Jum'at, 12 Juni 2020 - 20:11 WIB
loading...
Naik Kereta Api di Era New Normal, Patuhi Protokolnya!
Penumpang Kereta Api (KA) mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa Masker dan Face Shield, saat naik dari Stasiun Gubeng Surabaya, Jumat (12/6/2020). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Naik Kereta Api (KA) di masa pandemi Covid-19 jelas jauh berbeda dibanding sebelum wabah ini menyerang.

Calon penumpang wajib mentaati protokol pencegahan Covid-19 ketat guna mencegah penyebaran corona melalui transportasi kereta api.

Ketatnya protokol di era new normal itu ternyata tidak membuat calon penumpang risih atau acuh. Para penumpang bahkan merasakan sensasi tersendiri saat berada di dalam kereta. "Ini asik dong mas, seru," ucap Sarah pada sindonews.com di Stasiun Gubeng Surabaya, Jumat (12/6/2020).

Naik Kereta Api di Era New Normal, Patuhi Protokolnya!


Penumpang KA jurusan Surabaya-Yogjakarta ini mengatakan, selain bisa mencegah penularan virus corona, protokol ketat yang diterapkan oleh PT KAI juga bisa untuk update Instagram. "Kan kita pakai face shield nih mas, keren," ujarnya.

Diketahui, setelah terhenti beberapa waktu, PT KAI Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan KA reguler jarak menengah dan jauh secara bertahap. Terhitung mulai 12 sampai 30 Juni 2020, PT KAI Daop 8 Surabaya kembali melayani 8 perjalanan KA regular jarak menengah da jauhnya.

Naik Kereta Api di Era New Normal, Patuhi Protokolnya!


Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, total hingga akhir Bulan Juni 2020 ini, ada 32 perjalanan KA yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dengan rincian 24 KA lokal dan 8 KA jarak menengah dan jauh.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler jarak Menengah/ Jauh sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” katanya.

Suprapto menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Selain itu Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Suprapto.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Naik Kereta Api di Era New Normal, Patuhi Protokolnya!


Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Suprapto menerangkan, khusus perjalanan KA jarak menengah/jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Calon penumpang ini juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

Di antaranya, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test. Kemudian mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tambah Suprapto.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1413 seconds (0.1#10.140)