Polda Metro Gagalkan Pengiriman 336 Kg Ganja asal Aceh
Jum'at, 12 Juni 2020 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
Namuan setelah ditunggu selam waktu pengambilan sesuai janji dari J barang itu tidak diambil maka dilakukan pembongkaran hingga ditemukan ganja tersebut. Tidak hanya itu, petugas juga sempat mendatangi alamat dari J yang tertera dalam surat penerima. “Kita sempat datang ke Jalan SFN, di Cilandak, Jakarta Selatan. Ternyata alamatnya juga fiktif, dan ponsel J yang sebelumnya aktif juga langsung mati total,” tegasnya.
Atas dasar itu, kemudian pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan pengirim dan penrima duan ganja tersebut. “Kita akan terus kejar pelaku yang kita duga menjadi satu jaringan,” ujarnya. Dia berharap, pelaku bisa segera ditangkap baik yang berada di Aceh maupun Jakarta.
Nana menuturkan, dengan pengungkapan narkoba yang membahayakan masyarakat ini, telah menyelamatkan sebanyak 1.000 orang lebih. Dalam upaya pemberantasan narkotika, tambahnya, polisi juga bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik itu jasa ekspedisi kargo, Bea Cukai, dan instansi lainnya. Dengan begitu, upaya zero narkotika di kawasan Jakarta pun bisa diwujudkan.
Adapun bagi para pelaku yang tengah diburu tersebut bakal dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Atas dasar itu, kemudian pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan pengirim dan penrima duan ganja tersebut. “Kita akan terus kejar pelaku yang kita duga menjadi satu jaringan,” ujarnya. Dia berharap, pelaku bisa segera ditangkap baik yang berada di Aceh maupun Jakarta.
Nana menuturkan, dengan pengungkapan narkoba yang membahayakan masyarakat ini, telah menyelamatkan sebanyak 1.000 orang lebih. Dalam upaya pemberantasan narkotika, tambahnya, polisi juga bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik itu jasa ekspedisi kargo, Bea Cukai, dan instansi lainnya. Dengan begitu, upaya zero narkotika di kawasan Jakarta pun bisa diwujudkan.
Adapun bagi para pelaku yang tengah diburu tersebut bakal dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(hab)
Lihat Juga :