Polda Metro Gagalkan Pengiriman 336 Kg Ganja asal Aceh

Jum'at, 12 Juni 2020 - 19:34 WIB
loading...
Polda Metro Gagalkan...
Sebanyak 336 kg ganja asal Aceh yang dikirim via jasa ekspedisi digagalkan petugas Polda Metro Jaya.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Narkoba Polres Jakarta Timur berhasil mengungkap pengiriman ganja dari Aceh. Sebanyak 336 kg ganja kering yang dikirim via jasa ekspedisi disita dalam pengungkapan tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengirimkan ganja tersebut dengan memasukkannya ke dalam sofa."Ada enam sofa yang diisi ganja kering tersebut. Jadi pelaku mengirim ganja tersebut ke sebuah perusahan ekspedisi bernama PT Tunas Antar Muda, di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur,” kata Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/6/2020).

Nana melanjutkan, pengiriman barang haram ini dilakukan dua kali yaitu, pukul 06.00 WIB dan pengiriman kedua datang pukul 22.00 WIB. Dalam surat penerima memang dijelaskan kalau sofa dikirim kepada seseorang berinisial J yang berlamat di Cilandak, Jakarta Selatan.

Mengetahui adanya pengiriman mencurgakan, kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya didapatkan kalau barang tersebut akan diterima J. Dalam surat yang diterima perusahaan ekspedisi memang sangat lengkap yaitu terkait alamat penerima da pengirim sangat jelas.

Bahkan, penyidik sempat menghubungi J yang nomor teleponnya tercantum. “Sempat diangkat, dan bilang kalau barang itu akan diambil seminggu dari dia dihubungi, alasannya dia sedang berada di luar kota,” ujar Nana. (Baca: Pengurus dan Pedagang Belum Tahu Ada yang Positif Covid-19 di Pasar Grogol)

Namuan setelah ditunggu selam waktu pengambilan sesuai janji dari J barang itu tidak diambil maka dilakukan pembongkaran hingga ditemukan ganja tersebut. Tidak hanya itu, petugas juga sempat mendatangi alamat dari J yang tertera dalam surat penerima. “Kita sempat datang ke Jalan SFN, di Cilandak, Jakarta Selatan. Ternyata alamatnya juga fiktif, dan ponsel J yang sebelumnya aktif juga langsung mati total,” tegasnya.

Atas dasar itu, kemudian pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan pengirim dan penrima duan ganja tersebut. “Kita akan terus kejar pelaku yang kita duga menjadi satu jaringan,” ujarnya. Dia berharap, pelaku bisa segera ditangkap baik yang berada di Aceh maupun Jakarta.

Nana menuturkan, dengan pengungkapan narkoba yang membahayakan masyarakat ini, telah menyelamatkan sebanyak 1.000 orang lebih. Dalam upaya pemberantasan narkotika, tambahnya, polisi juga bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik itu jasa ekspedisi kargo, Bea Cukai, dan instansi lainnya. Dengan begitu, upaya zero narkotika di kawasan Jakarta pun bisa diwujudkan.

Adapun bagi para pelaku yang tengah diburu tersebut bakal dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Berita Terkini
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Infografis
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Rp100.000 per Kg, Wamendag Salahkan Cuaca
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved