Cuma Dibisikkan Kata Cinta, Siswi SMP di Talaud Pasrah Ditiduri 8 Kali
Minggu, 06 Februari 2022 - 10:23 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui tersangka sudah menyetubuhi korban sekitar enam hingga delapan kali dan semua tempat kejadian perkaranya di sekitar Pantai Makatara.
“Kejadian tersebut diketahui terjadi di pantai sekitar belakang rumah salah satu keluarga tersangka di Kelurahan Makatara Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud," sebutnya. Baca: Tersambar Petir, Perabot Dapur di Rumah Warga di Serang Hancur.
Polres Kepulauan Talaud kemudian menindak lanjuti laporan keluarga korban, serta langsung melakukan penangkapan. Berdasarkan alat bukti yang cukup tersangka ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud.
”Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. Baca Juga: Kapolres Warning 4 Pemerkosa Gadis Aceh Tenggara yang Masih Buron untuk Serahkan Diri.
“Kejadian tersebut diketahui terjadi di pantai sekitar belakang rumah salah satu keluarga tersangka di Kelurahan Makatara Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud," sebutnya. Baca: Tersambar Petir, Perabot Dapur di Rumah Warga di Serang Hancur.
Polres Kepulauan Talaud kemudian menindak lanjuti laporan keluarga korban, serta langsung melakukan penangkapan. Berdasarkan alat bukti yang cukup tersangka ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud.
”Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. Baca Juga: Kapolres Warning 4 Pemerkosa Gadis Aceh Tenggara yang Masih Buron untuk Serahkan Diri.
(nag)
Lihat Juga :