Bejat, Ayah di Bogor Tega Perkosa Putri Kandung selama 4 Tahun

Sabtu, 05 Februari 2022 - 20:10 WIB
loading...
Bejat, Ayah di Bogor...
Polisi membekuk seorang ayah berinisial W, yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Polisi membekuk seorang ayah berinisial W, yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor . Saat ini, pelaku sudah meringkuk di Mapolsek Rumpin.

Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP Herman mengatakan, peristiwa itu baru diketahui setelah kerabat korban melapor ke polisi. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Baca juga: Fakta Pemerkosaan Brutal Gadis Belia, Selain Digilir Korban Direkam 11 Pemuda

"Dari pihak keluarga korban melaporkan hari Selasa kemarin. Pelaku sudah ditangkap," kata Herman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (5/2/2022).

Penangkapan pelaku dari rumahnya sempat diwarnai isak tangis keluarga. Keluarga sempat khawatir tidak ada yang menafkahi jika pelaku ditangkap polisi.



"Istrinya enggak masalah, saudara-saudaranya itu enggak masalah (pelaku) melakukan itu. Mau kita tangkap saja pada nangis-nangis. Saya juga bingung. Kemarin itu kan agak lama juga prosesnya. Karena gamau buat LP, cuma saya paksakan saja. Ya takut nanti yang bersangkutan dipenjara, nanti dia sama siapa. Dia masih ada anak bayi kan gitu," paparnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku W mengaku telah merudapaksa putrinya yang kini berusia 14 tahun sejak 4 tahun lalu. Saat ini, pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Rumpin. Baca juga: Mahasiswi Unbara Korban Pemerkosaan Ternyata Tunangan Tentara Amerika

"Menurut pengakuannya (pelaku) seperti itu (sudah 4 tahun). Sekarang masih di Polsek," pungkas Herman.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved