Kasus Covid-19 Meroket, Satpol PP DKI Perketat Pengawasan dan Penindakan Prokes
Sabtu, 05 Februari 2022 - 12:50 WIB
loading...
Satpol PP DKI Jakarta menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan prokes.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan protokol kesehatan (prokes). Ini dilakukan seiring kasus Covid-19 yang meroket tajam dalam sepekan terakhir.
"Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan objek wisata," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya, Jumat, 4 Februari 2022 kemarin.
Menurut Arifin, hal itu sebagai langkah antisipasi perkembangan penyebaran kasus Covid-19 terutama varian Omicron yang makin meningkat. Kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pelaku usaha kembali dimasifkan.
"Selama Januari 2022, sebanyak 38.519 orang ditindak karena abai menggunakakan masker. Di mana 38.073 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah," ujarnya.
Arifin melanjutkan, pengawasan bagi pelaku usaha juga lebih ditingkatkan. Selain itu, perkantoran pun pengawasannya lebih ditingkatkan. Baca: 38.174 Warga Jakarta Ditindak karena Abai Masker
"Selama Januari 2022, dilakukan pengawasan pada 6.962 tempat usaha makan dan minum (kafe, restoran, rumah makan), di mana 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda sebesar Rp10.500.000. Pengetatan dilakukan mencakup pendisiplinan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.
"Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan objek wisata," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya, Jumat, 4 Februari 2022 kemarin.
Menurut Arifin, hal itu sebagai langkah antisipasi perkembangan penyebaran kasus Covid-19 terutama varian Omicron yang makin meningkat. Kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pelaku usaha kembali dimasifkan.
"Selama Januari 2022, sebanyak 38.519 orang ditindak karena abai menggunakakan masker. Di mana 38.073 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah," ujarnya.
Arifin melanjutkan, pengawasan bagi pelaku usaha juga lebih ditingkatkan. Selain itu, perkantoran pun pengawasannya lebih ditingkatkan. Baca: 38.174 Warga Jakarta Ditindak karena Abai Masker
"Selama Januari 2022, dilakukan pengawasan pada 6.962 tempat usaha makan dan minum (kafe, restoran, rumah makan), di mana 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda sebesar Rp10.500.000. Pengetatan dilakukan mencakup pendisiplinan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.
Lihat Juga :