Kasus Covid-19 Meroket, Satpol PP DKI Perketat Pengawasan dan Penindakan Prokes

Sabtu, 05 Februari 2022 - 12:50 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Meroket,...
Satpol PP DKI Jakarta menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan prokes.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan protokol kesehatan (prokes). Ini dilakukan seiring kasus Covid-19 yang meroket tajam dalam sepekan terakhir.

"Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan objek wisata," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya, Jumat, 4 Februari 2022 kemarin.

Menurut Arifin, hal itu sebagai langkah antisipasi perkembangan penyebaran kasus Covid-19 terutama varian Omicron yang makin meningkat. Kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pelaku usaha kembali dimasifkan.

"Selama Januari 2022, sebanyak 38.519 orang ditindak karena abai menggunakakan masker. Di mana 38.073 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah," ujarnya.

Arifin melanjutkan, pengawasan bagi pelaku usaha juga lebih ditingkatkan. Selain itu, perkantoran pun pengawasannya lebih ditingkatkan. Baca: 38.174 Warga Jakarta Ditindak karena Abai Masker

"Selama Januari 2022, dilakukan pengawasan pada 6.962 tempat usaha makan dan minum (kafe, restoran, rumah makan), di mana 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda sebesar Rp10.500.000. Pengetatan dilakukan mencakup pendisiplinan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved