Pelajar SMP di Palembang Disekap di Penginapan dan Dijadikan Budak Seks
Sabtu, 05 Februari 2022 - 10:53 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, pelaku lainnya Hidayat masuk ke dalam kamar dan langsung membuka celananya dan ikut menyetubuhi korban. Saat itu, korban yang tidak berdaya hanya bisa berontak dan menangis.
Baca: Ini Tampang Biadab Sopir dan Kernet Pelaku Pemerkosaan Wanita di Angkot
Setelah Hidayat, pelaku lainnya Fikri yang masuk ke dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamar, dan melakukan hal yang sama terhadap korban. Usai melampiaskan napsu binatangnya, mereka pergi meninggalkan korban sendiri.
Ibuda korban, yakni Anita Herlina (36), yang mengetahui peristiwa ini lalu melapor ke Polrestabes Palembang.
"Ketiga pelaku sudah ditangkap, atas laporan orang tua korban yang melaporkan kasus Curas," sambungnya.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana pelaku, baju dan celana korban, motor yang digunakan pelaku, dan ponsel milik korban.
"Atas ulahnya itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.
Baca: Ini Tampang Biadab Sopir dan Kernet Pelaku Pemerkosaan Wanita di Angkot
Setelah Hidayat, pelaku lainnya Fikri yang masuk ke dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamar, dan melakukan hal yang sama terhadap korban. Usai melampiaskan napsu binatangnya, mereka pergi meninggalkan korban sendiri.
Ibuda korban, yakni Anita Herlina (36), yang mengetahui peristiwa ini lalu melapor ke Polrestabes Palembang.
"Ketiga pelaku sudah ditangkap, atas laporan orang tua korban yang melaporkan kasus Curas," sambungnya.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana pelaku, baju dan celana korban, motor yang digunakan pelaku, dan ponsel milik korban.
"Atas ulahnya itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :