Pembentukan Panlih dan Tatib Cawagub Sulsel Tersandera Pelantikan Andalan

Sabtu, 05 Februari 2022 - 09:02 WIB
loading...
Pembentukan Panlih dan Tatib Cawagub Sulsel Tersandera Pelantikan Andalan
Pihak DPRD Sulsel dan Kemendagri berfoto bersama usai melakukan rapat konsultasi mengenai pemilihan Cawagub Sulsel. Foto: Humas DPRD Sulsel
A A A
MAKASSAR - Rencana pembentukan panitia pemilihan (Panlih) dan penyusunan tata tertib (tatib) calon wakil gubernur (Cawagub) Sulsel tersandera mekanisme. DPRD Sulsel tak bisa melakukan tahapan ini, jika Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) belum dilantik sebagai gubernur definitif.

Penjelasan ini didapat, setelah DPRD Sulsel melakukan konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Rumah Jabatan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, pada Kamis (3/2/2022) malam. Pertemuan ini berlangsung tertutup.

Wakil Ketua DPRD Sulsel , Syaharuddin Alrif, mengatakan ada tujuh poin yang dicapai dalam konsultasi dengan Kemendagri. Di antaranya ialah pemilihan wakil gubernur (Wagub) dilakukan setelah Plt gubernur dilantik menjadi gubernur definitif.

"Pak Andi Sudirman harus lebih dulu dilantik menjadi gubernur definitif. Terhitung dari tanggal 4 Februari hingga 5 Maret mendatang atau 29 hari ke depan. Kalau tidak dilantik, maka pemilihan wakil tidak ada,” kata Syahar.



Artinya kurang sebulan waktu bagi DPRD Sulsel menggodok pemilihan Cawagub Sulsel. Itu pun mesti menunggu Andalan -sapaan Andi Sudirman Sulaiman, dilantik dulu.

Syahar menuturkan setelah pelantikan, DPRD bersurat ke DPP tiga partai koalisi yakni PDI Perjuangan, PAN dan PKS untuk menentukan dua nama. Selanjutnya nama itu diserahkan ke Andalan untuk proses pemilihan.

“Lalu DPRD Sulsel membentuk panitia pemilihan dan tata tertib,” tutur Sekretaris DPW Nasdem Sulsel ini.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Kemendagri, Andi Bataralifu, menambahkan proses pemilihan Cawagub mengacu pada Undang-undang dan secara personal turunannya peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2018 dan tatib DPRD.

"Nah artinya itu harus satu garis lurus. Tidak boleh bertentangan antara satu dan lainnya,” ujar Andi Bataralifu.

Selain itu, waktunya harus lebih dari 18 bulan sudah dituangkan dalam pasal 176 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam hal ini Undang-undang Pilkada. “Artinya proses pemilihan dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih 18 dari 18 bulan sejak kosong. Sejak kosongnya itu berarti sejak tidak adanya yang menjabat di jabatan itu. Artinya sejak dilantiknya wakil menjadi gubernur,” terangnya.

"Jadi hari dilantiknya itulah menjadi hari titik kosongnya jabatan wakil gubenur, karena sudah menjadi gubernur,” tambahnya.

Wakil Ketua DPW PAN Sulsel, Andi Muhammad Irfan AB menuturkan pihaknya masih optimis Andalan ada pendamping. Meski batas waktunya kurang sebulan lagi. "Kalau kami masih optimis lah. InsyaAllah masih optimis. Meski belum ada kabar tanggal kapan beliau dilantik," sebut Anggota DPRD Sulsel ini.

Sejauh ini, PAN juga belum menentukan siapa nama yang bakal didorong sebagai Cawagub Sulsel. DPW masih menunggu keputusan DPP.

Ada lima kader yang diusulkan ke DPW yakni Andi Muhammad Irfan AB, Usman Lonta, Jamaluddin Jafar, Yusran Paris dan Nurkanita Maruddani Kahfi. "Belum ada namanya. Kita juga masih menunggu," jelasnya.

Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Sulsel, Andi Ansyari Mangkona menerangkan bukan persoalan pesimis atau optimis. Tapi diharapkan pelantikan Andalan sebagai gubernur definitif bisa segera dilakukan.

"DPR tetap berusaha. Yang penting di sini, SK (surat keputusan) definitif cepat turun dan teman-teman DPR bisa bekerja secara maraton. Kalau memang tidak bisa. Mau diapa. Memang kita terkendala masalah waktu," sebut Andi Ansyari.

Pembentukan Panlih dan penyusunan tatib Cawagub Sulsel juga tidak bisa dilakukan sekarang ini. Sebab harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. "Tidak bisa. Mekanismenya seperti itu. Makanya kemarin dipanggil Dirjen Otda. Cuma karena kita berpikir, lebih jelas kita panggil. Nanti jelas semua," bebernya.



Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulsel melanjutkan, sejatinya DPR menginginkan legitimasi. Harus ada Wagub mendampingi Gubernur. Agar perjalanan menyelesaikan masa jabatan ke depan, bisa lancar.

"Akhirnya DPR melihat, begitu banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan. Dan baiknya ada wakil gubernur. Cuma itu tadi masalah waktu. Dan tidak ada faktor kesengajaan. Memang waktunya seperti itu," lanjutnya.

Soal jadwal pelantikan Andalan sebagai gubernur definitif, Andi Ansyari mengaku belum menerima informasi terkait itu. Bahkan Dirjen Kemendagri saja tak tahu tanggal pelantikannya.

"Belum ada. Itu saja Dirjen tadi malam belum tahu, apalagi kita. Tapi kita tetap ada harapan. Selama waktu ini belum habis. Dan tetap DPRD mengusahakan ada wakil," tandasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3714 seconds (0.1#10.140)