Dewan Sebut Andalan Tak Punya Kewenangan Tahan Pansus Cawagub Sulsel
Minggu, 23 Januari 2022 - 15:06 WIB
loading...
Suasana rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel belum lama ini. Foto: Sindonews/Muhaimin Sunusi
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Sulsel berencana mengusulkan panitia khusus (Pansus) pemilihan calon wakil gubernur (Cawagub) saat paripurna pemberhentian Prof Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel dan pengusulan Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulsel.
Dijadwalkan paripurna ini akan dilaksanakan pada Senin, 24 Januari 2022 besok. Sebab batas waktu surat keputusan presiden (Keppres) RI Nomor 9/P Tahun 2022 hanya 10 hari kerja atau sampai Selasa, 25 Januari 2022.
Baca Juga: Andalan Disebut Tunggu Arahan Presiden Soal Cawagub Sulsel
Andalan sudah bertemu dengan tiga partai pengusungnya yakni PDIP, PAN dan PKS di rumah jabatan dinasnya pada Jumat (21/1/2022) lalu. Ia disebut meminta agar pengusulan Pansus Pemilihan Cawagub Sulsel ditahan dulu.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPW PKS Sulsel, Rustang Ukkas yang hadir dalam pertemuan di Rujab Andalan. Dia bilang, pada intinya Andalan meminta parpol pengusung untuk menahan diri mengusulkan nama Cawagub Sulsel. Termasuk meminta menunda pengusulan Pansus Pemilihan di DPRD .
Dijadwalkan paripurna ini akan dilaksanakan pada Senin, 24 Januari 2022 besok. Sebab batas waktu surat keputusan presiden (Keppres) RI Nomor 9/P Tahun 2022 hanya 10 hari kerja atau sampai Selasa, 25 Januari 2022.
Baca Juga: Andalan Disebut Tunggu Arahan Presiden Soal Cawagub Sulsel
Andalan sudah bertemu dengan tiga partai pengusungnya yakni PDIP, PAN dan PKS di rumah jabatan dinasnya pada Jumat (21/1/2022) lalu. Ia disebut meminta agar pengusulan Pansus Pemilihan Cawagub Sulsel ditahan dulu.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPW PKS Sulsel, Rustang Ukkas yang hadir dalam pertemuan di Rujab Andalan. Dia bilang, pada intinya Andalan meminta parpol pengusung untuk menahan diri mengusulkan nama Cawagub Sulsel. Termasuk meminta menunda pengusulan Pansus Pemilihan di DPRD .
Lihat Juga :