Dewan Sebut Andalan Tak Punya Kewenangan Tahan Pansus Cawagub Sulsel
loading...
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Sulsel berencana mengusulkan panitia khusus (Pansus) pemilihan calon wakil gubernur (Cawagub) saat paripurna pemberhentian Prof Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel dan pengusulan Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulsel.
Dijadwalkan paripurna ini akan dilaksanakan pada Senin, 24 Januari 2022 besok. Sebab batas waktu surat keputusan presiden (Keppres) RI Nomor 9/P Tahun 2022 hanya 10 hari kerja atau sampai Selasa, 25 Januari 2022.
Andalan sudah bertemu dengan tiga partai pengusungnya yakni PDIP, PAN dan PKS di rumah jabatan dinasnya pada Jumat (21/1/2022) lalu. Ia disebut meminta agar pengusulan Pansus Pemilihan Cawagub Sulsel ditahan dulu.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPW PKS Sulsel, Rustang Ukkas yang hadir dalam pertemuan di Rujab Andalan. Dia bilang, pada intinya Andalan meminta parpol pengusung untuk menahan diri mengusulkan nama Cawagub Sulsel. Termasuk meminta menunda pengusulan Pansus Pemilihan di DPRD .
“Iya, termasuk (pengusulan) Pansus (pemilihan Cawagub Sulsel) untuk hari Senin ini. Untuk sementara di tahan dulu. Jangan dibicarakan dulu. Karena statusnya (beliau) masih wakil,” kata Rustang.
Sementara Anggota DPRD Sulsel , Syamsuddin Karlos menuturkan Andalan tak bisa menahan pengusulan Pansus yang diinisiasi oleh DPRD. Lagian lanjut Karlos, Andalan tak punya hak sampai ke situ.
“Kan Pak Gub (Andalan) tidak punya kewenangan terkait itu. Yang punya kewenangan mengusulkan Pansus kan DPRD,” jelas Ketua Fraksi PAN DPRD Sulsel ini.
Karlos juga hadir dalam pertemuan partai pengusung di Rujab Wagub Sulsel itu. Ia bahkan mengakui sudah menanyakan terkait bagaimana pendamping Andalan nantinya.
Dijadwalkan paripurna ini akan dilaksanakan pada Senin, 24 Januari 2022 besok. Sebab batas waktu surat keputusan presiden (Keppres) RI Nomor 9/P Tahun 2022 hanya 10 hari kerja atau sampai Selasa, 25 Januari 2022.
Andalan sudah bertemu dengan tiga partai pengusungnya yakni PDIP, PAN dan PKS di rumah jabatan dinasnya pada Jumat (21/1/2022) lalu. Ia disebut meminta agar pengusulan Pansus Pemilihan Cawagub Sulsel ditahan dulu.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPW PKS Sulsel, Rustang Ukkas yang hadir dalam pertemuan di Rujab Andalan. Dia bilang, pada intinya Andalan meminta parpol pengusung untuk menahan diri mengusulkan nama Cawagub Sulsel. Termasuk meminta menunda pengusulan Pansus Pemilihan di DPRD .
“Iya, termasuk (pengusulan) Pansus (pemilihan Cawagub Sulsel) untuk hari Senin ini. Untuk sementara di tahan dulu. Jangan dibicarakan dulu. Karena statusnya (beliau) masih wakil,” kata Rustang.
Sementara Anggota DPRD Sulsel , Syamsuddin Karlos menuturkan Andalan tak bisa menahan pengusulan Pansus yang diinisiasi oleh DPRD. Lagian lanjut Karlos, Andalan tak punya hak sampai ke situ.
“Kan Pak Gub (Andalan) tidak punya kewenangan terkait itu. Yang punya kewenangan mengusulkan Pansus kan DPRD,” jelas Ketua Fraksi PAN DPRD Sulsel ini.
Karlos juga hadir dalam pertemuan partai pengusung di Rujab Wagub Sulsel itu. Ia bahkan mengakui sudah menanyakan terkait bagaimana pendamping Andalan nantinya.