Ketua DPD RI Minta Mekanisme Pengiriman Pekerja Migran Diperketat
loading...
A
A
A
SURABAYA - Ketua DPD RI , AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap pemerintah memperketat mekanisme pengiriman pekerja migran ke luar negeri. Kasus perbudakan yang kerap menimpa pekerja migran harus ditangani dengan serius.
"Kita sudah berkali-kali mendengarkan kasus perbudakan yang menimpa pekerja migran Indonesia. Kondisinya bahkan sering membuat kita miris. Oleh karena itu, mekanisme pengiriman pekerja migran harus diperketat," kata LaNyalla saat kunjungan kerja ke Jawa Timur (Jatim), Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Gelar Pesta Terlarang, 2 Gadis Cantik dan 6 Laki-laki Diringkus di Bawah Jembatan Layang
Hal tersebut disampaikan LaNyalla menanggapi nasib buruk yang menimpa seorang pekerja migran asal Jawa Barat yang bekerja di Malaysia, Yati Karyati. Ia diketahui telah bekerja selama 8 tahun di Shah Alam, Malaysia. Namun, Yati tidak mendapatkan gaji serta dilarang menghubungi keluarga di kampung.
"Kondisi ini termasuk dalam kejahatan kemanusiaan alias perbudakan yang tidak boleh dibiarkan. Oleh karena itu, saya meminta pemerintah melalui KBRI bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan unsur lainnya untuk menggugat kejahatan berupa perbudakan," ujarnya.
Senator asal Jatim itu juga meminta pemerintah lebih selektif dalam pengiriman pekerja migran, termasuk selektif dengan majikan yang akan mempekerjakan migran Indonesia.
"Kasus seperti ini seharusnya tidak berulang kali terjadi jika saja pemerintah Indonesia mau mengevaluasi dan selektif dalam hal pengiriman tenaga migran," katanya.
Lihat Juga: Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Ijazah hingga Akte Milik Mila meski Nonprosedural
"Kita sudah berkali-kali mendengarkan kasus perbudakan yang menimpa pekerja migran Indonesia. Kondisinya bahkan sering membuat kita miris. Oleh karena itu, mekanisme pengiriman pekerja migran harus diperketat," kata LaNyalla saat kunjungan kerja ke Jawa Timur (Jatim), Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Gelar Pesta Terlarang, 2 Gadis Cantik dan 6 Laki-laki Diringkus di Bawah Jembatan Layang
Hal tersebut disampaikan LaNyalla menanggapi nasib buruk yang menimpa seorang pekerja migran asal Jawa Barat yang bekerja di Malaysia, Yati Karyati. Ia diketahui telah bekerja selama 8 tahun di Shah Alam, Malaysia. Namun, Yati tidak mendapatkan gaji serta dilarang menghubungi keluarga di kampung.
"Kondisi ini termasuk dalam kejahatan kemanusiaan alias perbudakan yang tidak boleh dibiarkan. Oleh karena itu, saya meminta pemerintah melalui KBRI bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan unsur lainnya untuk menggugat kejahatan berupa perbudakan," ujarnya.
Senator asal Jatim itu juga meminta pemerintah lebih selektif dalam pengiriman pekerja migran, termasuk selektif dengan majikan yang akan mempekerjakan migran Indonesia.
"Kasus seperti ini seharusnya tidak berulang kali terjadi jika saja pemerintah Indonesia mau mengevaluasi dan selektif dalam hal pengiriman tenaga migran," katanya.
Lihat Juga: Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Ijazah hingga Akte Milik Mila meski Nonprosedural
(msd)