Ini Penjelasan Polisi Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dijerat Pidana
Jum'at, 04 Februari 2022 - 22:06 WIB
loading...
Polda Metro Jaya tidak dapat melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA yang menimpa Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.Foto/SINDOphoto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak dapat melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA yang menimpa Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan . Kepolisian menyatakan laporan terhadap Arteria Dahlan tidak memenuhi syarat unsur pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, konteks pendapat yang disampaikan Arteria Dahlan dilakukan dalam rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni, Bahasa Indonesia. "Hal ini diatur dalam Pasal 33 Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, di antaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," ujar Zulpan di kantornya, Jumat (4/2/2022).
Usai penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus bersama para ahli pidana, bahasa, dan hukum di bidang UU ITE melakukan pendalaman terhadap video Arteria Dahlan yang menyampaikan kritik dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung, dihasilkan, bahwa dalam video tersebut tidak ada syarat unsur pidana yang terpenuhi.
Selain itu, Arteria Dahlan selaku Anggota DPR RI, kata dia, tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena suatu pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik itu secara lisan ataupun tertulis. Sebab, Anggota DPR memiliki hak imunitas yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU).
"Berdasarkan keterangan ahli, dan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut," terangnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, konteks pendapat yang disampaikan Arteria Dahlan dilakukan dalam rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni, Bahasa Indonesia. "Hal ini diatur dalam Pasal 33 Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, di antaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," ujar Zulpan di kantornya, Jumat (4/2/2022).
Usai penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus bersama para ahli pidana, bahasa, dan hukum di bidang UU ITE melakukan pendalaman terhadap video Arteria Dahlan yang menyampaikan kritik dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung, dihasilkan, bahwa dalam video tersebut tidak ada syarat unsur pidana yang terpenuhi.
Selain itu, Arteria Dahlan selaku Anggota DPR RI, kata dia, tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena suatu pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik itu secara lisan ataupun tertulis. Sebab, Anggota DPR memiliki hak imunitas yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU).
"Berdasarkan keterangan ahli, dan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut," terangnya.
Lihat Juga :