Ini Penjelasan Polisi Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dijerat Pidana

Jum'at, 04 Februari 2022 - 22:06 WIB
loading...
Ini Penjelasan Polisi...
Polda Metro Jaya tidak dapat melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA yang menimpa Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak dapat melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA yang menimpa Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan . Kepolisian menyatakan laporan terhadap Arteria Dahlan tidak memenuhi syarat unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, konteks pendapat yang disampaikan Arteria Dahlan dilakukan dalam rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni, Bahasa Indonesia. "Hal ini diatur dalam Pasal 33 Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, di antaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," ujar Zulpan di kantornya, Jumat (4/2/2022).

Usai penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus bersama para ahli pidana, bahasa, dan hukum di bidang UU ITE melakukan pendalaman terhadap video Arteria Dahlan yang menyampaikan kritik dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung, dihasilkan, bahwa dalam video tersebut tidak ada syarat unsur pidana yang terpenuhi.

Selain itu, Arteria Dahlan selaku Anggota DPR RI, kata dia, tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena suatu pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik itu secara lisan ataupun tertulis. Sebab, Anggota DPR memiliki hak imunitas yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU).

"Berdasarkan keterangan ahli, dan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut," terangnya.

"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi," sambung dia.

Zulpan menuturkan, dalam Pasal 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 disebutkan bahwa Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan Pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa menerangkan, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," tuturnya.

Karenanya, Zulpan menyarankan kepada pelapor atau masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus ini untuk melaporkan hal ini kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Jadi terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI di mana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan Anggota DPR, khususnya terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR, yaitu kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Luncurkan...
Polda Metro Jaya Luncurkan Hotline 110, Petugas Siaga 24 Jam untuk Layani Pemudik
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Blusukan ke Slum Area
Polda Metro Kembalikan...
Polda Metro Kembalikan Kendaraan Hasil Curian, Pemilik Sah: Polisi Geraknya Sat-Set
Polisi Pukul Mundur...
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI dari Gedung DPR RI
5.021 Personel Aparat...
5.021 Personel Aparat Gabungan Amankan Demo RUU TNI di DPR Pagi Ini
Jelang Mudik Lebaran,...
Jelang Mudik Lebaran, Tim Siber Polda Metro Awasi Promo Travel Gelap di Medsos
Puluhan Pos Pengamanan...
Puluhan Pos Pengamanan Jalur Mudik Didirikan di Wilayah Polda Metro, Ini Lokasinya
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Rekomendasi
Polisi Terapkan One...
Polisi Terapkan One Way Tol Kalikangkung - Brebes
10 Negara yang Kena...
10 Negara yang Kena Tarif Impor Trump Terbesar, Mayoritas Negara-negara Asia
Himbau atau Imbau, Mana...
Himbau atau Imbau, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
Berita Terkini
Wartawan Ditemukan Tewas...
Wartawan Ditemukan Tewas di Hotel Kebon Jeruk, Wajah dan Badannya Lebam
50 menit yang lalu
Berkedok Pengobatan,...
Berkedok Pengobatan, Guru Silat Asal Wonogiri Cabuli 7 Muridnya
1 jam yang lalu
Open House, Bupati Kendal...
Open House, Bupati Kendal Kenakan Dress Populer KSFW 2025
2 jam yang lalu
Identitas Sekeluarga...
Identitas Sekeluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cangar Mojokerto
2 jam yang lalu
Arus Balik, Lonjakan...
Arus Balik, Lonjakan Kendaraan dari Garut-Tasik Menuju Bandung Meningkat
3 jam yang lalu
Aksi Polisi Joget saat...
Aksi Polisi Joget saat Atur Lalu Lintas One Way di Jalur Gentong Tasikmalaya
4 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved