Ini Penjelasan Polisi Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dijerat Pidana

Jum'at, 04 Februari 2022 - 22:06 WIB
loading...
Ini Penjelasan Polisi...
Polda Metro Jaya tidak dapat melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA yang menimpa Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak dapat melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA yang menimpa Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan . Kepolisian menyatakan laporan terhadap Arteria Dahlan tidak memenuhi syarat unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, konteks pendapat yang disampaikan Arteria Dahlan dilakukan dalam rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni, Bahasa Indonesia. "Hal ini diatur dalam Pasal 33 Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, di antaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," ujar Zulpan di kantornya, Jumat (4/2/2022).

Usai penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus bersama para ahli pidana, bahasa, dan hukum di bidang UU ITE melakukan pendalaman terhadap video Arteria Dahlan yang menyampaikan kritik dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung, dihasilkan, bahwa dalam video tersebut tidak ada syarat unsur pidana yang terpenuhi.

Selain itu, Arteria Dahlan selaku Anggota DPR RI, kata dia, tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena suatu pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik itu secara lisan ataupun tertulis. Sebab, Anggota DPR memiliki hak imunitas yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU).

"Berdasarkan keterangan ahli, dan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Rekomendasi
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise Spill Tipis Baby Soso, Warganet: Bule Banget!
Wardatina Mawa Dikabarkan...
Wardatina Mawa Dikabarkan Dilamar Pria Turki, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Berita Terkini
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved