ETLE Catat 90.524 Pelanggaran di Jateng, Terbanyak Pengendara Tak Pakai Helm

Jum'at, 04 Februari 2022 - 19:24 WIB
loading...
ETLE Catat 90.524 Pelanggaran...
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerima kunjungan dari Bapenda Provinsi Jateng dan Jasa Raharja Cabang Utama Semarang, Jumat (4/2/2022). Foto/Polda Jateng
A A A
SEMARANG - Polda Jateng menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara efektif per Januari 2022. Selama Januari tercatat ada 90.524 pelanggaran lalu lintas.

Direktorat lalu lintas (Dirlantas) Polda Jateng telah mendirikan Posko untuk memantau arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.


Terkait pelaksanaan ETLE di Jateng, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerima kunjungan dari Bapenda Provinsi Jateng dan Jasa Raharja Cabang Utama Semarang, Jumat (4/2/2022).

Dirlantas menjabarkan sistematika penerapan ETLE mulai dari pencatatan pelanggaran di jalan raya hingga proses pembayaran dendanya oleh pelanggar.

"Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kita capture (rekam) dan kita foto. Lalu kita konfirmasi dan validasi," kata Kombes Agus.

Dia menjelaskan, pemberitahuan pelanggaran secara elektronik, pembayaran denda pun secara elektronik melalui BRIVA.



Kombes Agus membeberkan sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022 telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE.

"Capture pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun pelanggaran terbriva terbanyak ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran," ungkapnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)