5 Perampok Keji yang Ikat Warga Surabaya, Tak Berdaya Diringkus Polres Cimahi
Jum'at, 04 Februari 2022 - 18:51 WIB
loading...
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan menunjukkan barang bukti hasil kejahatan para pelaku yang melancarkan aksinya dengan modus menawarkan mobil melalui media sosial. Foto/MPI/Adi Haryanto
A
A
A
BANDUNG - Perampok sadis yang mengikat dan menggasak mobil warga Kota Surabaya, tak berkutik usai diringkus anggota Satreskrim Polres Cimahi. Pelaku perampokan tersebut berjumlah lima orang, mereka beraksi dengan modus berpura-pura menjual mobil hasil lelang.
Baca juga: Bule Ukraina Diculik, Tangan Diikat dan Dimasukkan ke Mobil Lalu Dirampok Komplotan WNA di Bali
Tiga warga Surabaya menjadi korban sindikat perampok tersebut, setelah mereka dirampok harta dan uangnya oleh pelaku. Serta diikat, dipukuli, dan terakhir dibuang di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kelima tersangka perampokan yang sudah diringkus tersebut adalah Hidayat, Apang Fahrudin, Hendriyono, Eka Syarif, dan Dedi Rokandi. Namun masih ada tiga tersangka lainnya yang masih buron dan dalam pengejaran petugas.
Baca juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Letusannya Terdengar Keras hingga ke Pesisir Banten, Warga Cemas Ada Tsunami
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kejadian perampokan itu berawal ketika korban tertarik untuk membeli tiga unit mobil lelang Toyota Avanza yang ditawarkan lewat media sosial. Kemudian korban datang dari Surabaya menggunakan kereta api ke Kota Bandung.
"Jadi awalnya korban ini berencana membeli mobil hasil lelang yang dijual dengan harga murah. Tidak menyangka kalau mereka sudah masuk perangkap para pelaku," kata Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (4/2/2022).
Saat tiba di Bandung, korban sempat bertemu pelaku, namun belum sekalipun melihat mobil yang ditawarkan pelaku dengan alasan masih dalam proses. Korban yang berjumlah tiga orang itupun dijanjikan bisa melihat unit mobilnya pada 4 Januari 2022.
Baca juga: Buldoser Rumah Mewah yang Dipakai Suami Setubuhi Selingkuhannya, Bongkarannya untuk Perbaiki Jalan Desa
Kemudian muncul tersangka lain bernama Apang yang menawarkan investasi dengan persyaratan uang muka cash Rp100 juta. Ketiga korban pun tertarik, dan langsung dibawa ke pemilik investasi di sekitar Desa Cihanjuang, Parongpong, KBB.
Setibanya di tempat tersebut ternyata sudah ada tiga orang yang menunggu dan tiba-tiba membuka pintu mobil, serta langsung menodongkan senjata airgun jenis Glock. Ketiga korban lalu diikat, ditutup matanya, dan dipukuli oleh para pelaku. "Saat itulah para pelaku lelusa mengambil harta korban, berupa ponsel dan uang," kata Imron.
Baca juga: Gadis Manado Diduga Dicabuli Dosen Universitas Sam Ratulangi dengan Modus Minta Bantu Merekap Nilai
Setelah itu, ketiga korban yang masih dalam keadaan terikat dan ditutup matanya dibawa dan di buang di wilayah Lembang. Para korban perampokan ditemukan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka atas nama Hidayat, Apang, dan Hendriyono di wilayah Tarogong, Garut. Setelahnya, tersangka Syarif ditangkap di Kota Bandung dan Dedi diamankan di wilayah Kota Cimahi. " Kerugian yang dialami oleh korban sekitar Rp200 juta. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: Bule Ukraina Diculik, Tangan Diikat dan Dimasukkan ke Mobil Lalu Dirampok Komplotan WNA di Bali
Tiga warga Surabaya menjadi korban sindikat perampok tersebut, setelah mereka dirampok harta dan uangnya oleh pelaku. Serta diikat, dipukuli, dan terakhir dibuang di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kelima tersangka perampokan yang sudah diringkus tersebut adalah Hidayat, Apang Fahrudin, Hendriyono, Eka Syarif, dan Dedi Rokandi. Namun masih ada tiga tersangka lainnya yang masih buron dan dalam pengejaran petugas.
Baca juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Letusannya Terdengar Keras hingga ke Pesisir Banten, Warga Cemas Ada Tsunami
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kejadian perampokan itu berawal ketika korban tertarik untuk membeli tiga unit mobil lelang Toyota Avanza yang ditawarkan lewat media sosial. Kemudian korban datang dari Surabaya menggunakan kereta api ke Kota Bandung.
"Jadi awalnya korban ini berencana membeli mobil hasil lelang yang dijual dengan harga murah. Tidak menyangka kalau mereka sudah masuk perangkap para pelaku," kata Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (4/2/2022).
Saat tiba di Bandung, korban sempat bertemu pelaku, namun belum sekalipun melihat mobil yang ditawarkan pelaku dengan alasan masih dalam proses. Korban yang berjumlah tiga orang itupun dijanjikan bisa melihat unit mobilnya pada 4 Januari 2022.
Baca juga: Buldoser Rumah Mewah yang Dipakai Suami Setubuhi Selingkuhannya, Bongkarannya untuk Perbaiki Jalan Desa
Kemudian muncul tersangka lain bernama Apang yang menawarkan investasi dengan persyaratan uang muka cash Rp100 juta. Ketiga korban pun tertarik, dan langsung dibawa ke pemilik investasi di sekitar Desa Cihanjuang, Parongpong, KBB.
Setibanya di tempat tersebut ternyata sudah ada tiga orang yang menunggu dan tiba-tiba membuka pintu mobil, serta langsung menodongkan senjata airgun jenis Glock. Ketiga korban lalu diikat, ditutup matanya, dan dipukuli oleh para pelaku. "Saat itulah para pelaku lelusa mengambil harta korban, berupa ponsel dan uang," kata Imron.
Baca juga: Gadis Manado Diduga Dicabuli Dosen Universitas Sam Ratulangi dengan Modus Minta Bantu Merekap Nilai
Setelah itu, ketiga korban yang masih dalam keadaan terikat dan ditutup matanya dibawa dan di buang di wilayah Lembang. Para korban perampokan ditemukan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka atas nama Hidayat, Apang, dan Hendriyono di wilayah Tarogong, Garut. Setelahnya, tersangka Syarif ditangkap di Kota Bandung dan Dedi diamankan di wilayah Kota Cimahi. " Kerugian yang dialami oleh korban sekitar Rp200 juta. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya.
(eyt)
Lihat Juga :