Pemkot Makassar Bentuk Inspektur Covid-19 Pantau Protokol Kesehatan
Jum'at, 12 Juni 2020 - 16:58 WIB
loading...
Pemkot Makassar membentuk tim khusus yang diberi nama Inspektur Covid-19 untuk memantau penerapan protokol kesehatan. Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar terus bekerja melakukan berbagai upaya untuk melawan penyebaran virus corona alias covid-19 di tengah masyarakat. Salah satu langkah taktis yang dilakukan yakni membentuk tim khusus yang dinamakan 'Inspektur Covid-19' .
Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf, menjelaskan tujuan dibentuknya Inspektur Covid-19 yakni untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di tempat-tempat umum, baik itu di pasar, mall, fasilitas umum termasuk tempat ibadah.
Baca Juga: Positif Corona di Makassar Tembus 1.332, Separuh dari Total Kasus di Sulsel
“Inspektur Covid-19 ini merupakan tim lapangan yang bertugas menemui warga di tempat umum untuk memberikan pemahaman akan kewajiban pemakaian masker saat keluar rumah atau ketika beraktivitas di tempat kerja, rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer,” ujar Yusran.
Menurut dia, langkah ini bagian dari pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pasca-PSBB berdasarkan Perwali 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Umum.
Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf, menjelaskan tujuan dibentuknya Inspektur Covid-19 yakni untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di tempat-tempat umum, baik itu di pasar, mall, fasilitas umum termasuk tempat ibadah.
Baca Juga: Positif Corona di Makassar Tembus 1.332, Separuh dari Total Kasus di Sulsel
“Inspektur Covid-19 ini merupakan tim lapangan yang bertugas menemui warga di tempat umum untuk memberikan pemahaman akan kewajiban pemakaian masker saat keluar rumah atau ketika beraktivitas di tempat kerja, rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer,” ujar Yusran.
Menurut dia, langkah ini bagian dari pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pasca-PSBB berdasarkan Perwali 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Umum.
Lihat Juga :