Periode Januari-Februari 2022, 38.174 Pelanggar Prokes Ditindak
Jum'at, 04 Februari 2022 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
"Saat ini pelaksanaan Operasi Tertib Masker (Tibmask) lebih dimasifkan di berbagai ruang publik, seperti ruang terbuka taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan kawasan objek wisata," tuturnya.
Dia menambahkan, selain itu pengawasan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, kapasitas tempat, dan penggunaan QR Aplikasi Peduli lindungi bagi para pelaku usaha juga akan lebih ditingkatkan. Maka itu, pihaknya meminta para pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan prokes sesuai aturan yang berlaku.
"Terutama, aturan terkait jam operasional dan pembatasan kapasitas pengunjung," ujarnya. Baca juga: Denda Pelanggar Prokes COVID-19 di Kota Bekasi Capai Rp186 Juta
Dia menambahkan, selain itu pengawasan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, kapasitas tempat, dan penggunaan QR Aplikasi Peduli lindungi bagi para pelaku usaha juga akan lebih ditingkatkan. Maka itu, pihaknya meminta para pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan prokes sesuai aturan yang berlaku.
"Terutama, aturan terkait jam operasional dan pembatasan kapasitas pengunjung," ujarnya. Baca juga: Denda Pelanggar Prokes COVID-19 di Kota Bekasi Capai Rp186 Juta
(mhd)
Lihat Juga :