Periode Januari-Februari 2022, 38.174 Pelanggar Prokes Ditindak

Jum'at, 04 Februari 2022 - 16:00 WIB
loading...
Periode Januari-Februari...
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan terkait aturan protokol kesehatan di Ibu Kota. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan terkait aturan protokol kesehatan di Ibu Kota. Tercatat, sejak awal Januari hingga Februari 2022 ini sudah ada puluhan ribu warga yang ditindak karena abai dalam penggunaan masker.

"Selama periode Januari 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sedikitnya telah menindak 38.174 warga karena abai mengenakan masker," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Jumat (4/2/2022). Baca juga: Imigrasi Deportasi WNA Pelanggar Prokes, DPR: Beri Efek Jera WNA Bandel

Menurutnya, dari 38.174 pelanggar tersebut, 37.729 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 445 orang lainnya memilih membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.

Di tengah menaiknya kasus Covid19 varian Omicron di Jakarta, dia telah menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) bagi warga, pengawasan dan penindakan seluruh sektor serta para pelaku usaha.



"Saat ini pelaksanaan Operasi Tertib Masker (Tibmask) lebih dimasifkan di berbagai ruang publik, seperti ruang terbuka taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan kawasan objek wisata," tuturnya.

Dia menambahkan, selain itu pengawasan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, kapasitas tempat, dan penggunaan QR Aplikasi Peduli lindungi bagi para pelaku usaha juga akan lebih ditingkatkan. Maka itu, pihaknya meminta para pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan prokes sesuai aturan yang berlaku.

"Terutama, aturan terkait jam operasional dan pembatasan kapasitas pengunjung," ujarnya. Baca juga: Denda Pelanggar Prokes COVID-19 di Kota Bekasi Capai Rp186 Juta
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Covid-19 di India...
Kasus Covid-19 di India Naik Imbas Varian Baru, Banyak yang Rasakan Gejala Sakit Tenggorokan
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Rekomendasi
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
DUNLOP Hadirkan SmartCare...
DUNLOP Hadirkan SmartCare Warranty, Solusi Tenang Pengguna Ban BLUE RESPONSE TG
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Berita Terkini
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved