Bejat! Satpam Rumah Sakit di Bandung Perkosa Gadis Belia di Ruang Rawat Inap

Jum'at, 04 Februari 2022 - 13:17 WIB
loading...
A A A
Rudi melanjutkan, kebejatan Asep terungkap saat orang tua SN membuka ponsel milik anak gadisnya itu. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua SN pun langsung melaporkan Asep kepada Polrestabes Bandung.



Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap Asep yang tercatat sebagai warga Cibarengkok, Sukajadi, Kota Bandung itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asep dijerat Pasal 81 Jo 76D Jo pasal 82E Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tentang Perubahan UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun bui," tandas Rudi.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 4.4942 seconds (0.1#10.140)