Empat Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di RS Paru Jadi Tersangka
Jum'at, 12 Juni 2020 - 16:34 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan empat tersangka kasus penjemputan paksa jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Paru Jalan Karang Tembok, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat tersangka merupakan bagian anggota keluarga pasien yang berjumlah 10 orang.(baca juga: Masa Pandemi Covid-19, Peredaran Narkoba di Jatim Masih Tinggi )
Dari 10 orang itu, ada empat orang diketahui melakukan kekerasan dan memberi ancaman pada petugas di RS Paru. "Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi dan kami sudah menetapkan empat tersangka," kata Truno di Mapolda Jatim, Jumat (12/6/2020).(baca juga: Industri Tangguh di Bangkalan Diharapkan Tekan Penyebaran Covid-19 )
Para tersangka, lanjut dia, semuanya dari Pegirian, Surabaya. Mereka ini juga tidak menguburkan jasad pasien dengan protokol pemulasaran jenazah Covid-19.
"Keempat tersangka terancam pasal berlapis. Antara lain UU wabah penyakit dan UU karantina wilayah. Tersangka juga dijerat pasal 214 dan pasal 216 KUHP," tandas Truno.
Truno menambahkan, pihaknya memproses kasus ini setelah sebelumnya pihak RS Paru melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Usai mendapat laporan, pihaknya langsung memeriksa para pelaku dan saksi.
"Kami lakukan langkah-langkah, dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Baik itu saksi di rumah sakit, security atau satuan pengamanan," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat tersangka merupakan bagian anggota keluarga pasien yang berjumlah 10 orang.(baca juga: Masa Pandemi Covid-19, Peredaran Narkoba di Jatim Masih Tinggi )
Dari 10 orang itu, ada empat orang diketahui melakukan kekerasan dan memberi ancaman pada petugas di RS Paru. "Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi dan kami sudah menetapkan empat tersangka," kata Truno di Mapolda Jatim, Jumat (12/6/2020).(baca juga: Industri Tangguh di Bangkalan Diharapkan Tekan Penyebaran Covid-19 )
Para tersangka, lanjut dia, semuanya dari Pegirian, Surabaya. Mereka ini juga tidak menguburkan jasad pasien dengan protokol pemulasaran jenazah Covid-19.
"Keempat tersangka terancam pasal berlapis. Antara lain UU wabah penyakit dan UU karantina wilayah. Tersangka juga dijerat pasal 214 dan pasal 216 KUHP," tandas Truno.
Truno menambahkan, pihaknya memproses kasus ini setelah sebelumnya pihak RS Paru melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Usai mendapat laporan, pihaknya langsung memeriksa para pelaku dan saksi.
"Kami lakukan langkah-langkah, dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Baik itu saksi di rumah sakit, security atau satuan pengamanan," pungkasnya.
Lihat Juga :