Empat Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di RS Paru Jadi Tersangka

Jum'at, 12 Juni 2020 - 16:34 WIB
loading...
Empat Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di RS Paru Jadi Tersangka
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan empat tersangka kasus penjemputan paksa jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Paru Jalan Karang Tembok, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat tersangka merupakan bagian anggota keluarga pasien yang berjumlah 10 orang.(baca juga: Masa Pandemi Covid-19, Peredaran Narkoba di Jatim Masih Tinggi )

Dari 10 orang itu, ada empat orang diketahui melakukan kekerasan dan memberi ancaman pada petugas di RS Paru. "Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi dan kami sudah menetapkan empat tersangka," kata Truno di Mapolda Jatim, Jumat (12/6/2020).(baca juga: Industri Tangguh di Bangkalan Diharapkan Tekan Penyebaran Covid-19 )

Para tersangka, lanjut dia, semuanya dari Pegirian, Surabaya. Mereka ini juga tidak menguburkan jasad pasien dengan protokol pemulasaran jenazah Covid-19.

"Keempat tersangka terancam pasal berlapis. Antara lain UU wabah penyakit dan UU karantina wilayah. Tersangka juga dijerat pasal 214 dan pasal 216 KUHP," tandas Truno.

Truno menambahkan, pihaknya memproses kasus ini setelah sebelumnya pihak RS Paru melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Usai mendapat laporan, pihaknya langsung memeriksa para pelaku dan saksi.

"Kami lakukan langkah-langkah, dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Baik itu saksi di rumah sakit, security atau satuan pengamanan," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video aksi jemput paksa jenazah COVID-19 di RS Paru, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

"Dari keterangan Dirut RS Paru, pasien tersebut meninggal pada 4 Juni 2020 dini hari. Lalu datang sekelompok orang dari keluarga jenazah tiba di rumah sakit. Mereka meminta untuk melihat langsung jenazah untuk memastikan yang meninggal adalah anggota keluarga mereka," kata Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi.

Petugas medis RS Paru kemudian menyiapkan alat pelindung diri (APD) untuk keluarga pukul 09.00 WIB. Namun, pukul 11.00 WIB, sekitar 10 orang mendatangi ruang isolasi jenazah dan membawa paksa jenazah beserta tempat tidurnya.

"Petugas sekuriti yang berjaga tak bisa menghentikan tindakan keluarga. Tidak ada polisi pada waktu itu. Petugas sampai berlindung ke depot air isi ulang," terangnya..
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)