Puluhan Emak-emak Datangi Polrestabes Palembang Minta Polisi Usut Kasus Penyerobotan Tanah
Jum'at, 04 Februari 2022 - 07:02 WIB
loading...
Puluhan emak-emak mendatangi Polrestabes Palembang, untuk meminta menindaklanjuti laporan yang dibuat beberapa waktu lalu. Laporan tersebut terkait kasus dugaan penyerobotan tanah. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Puluhan emak-emak mendatangi Polrestabes Palembang , untuk meminta menindaklanjuti laporan yang dibuat beberapa waktu lalu. Laporan tersebut terkait kasus dugaan penyerobotan tanah warga oleh pelaku mafia tanah TM (80), warga Jalan Simpang Empat Bakaran, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
Kuasa hukum Aida Farhayati, mengatakan dirinya bersama kliennya yang masing-masing membawa sertifikat tanah milik mereka ada sebanyak 21 sertifikat yang telah diserobot oleh mafia tanah TM.Baca juga: Dendam Kesumat, Pengamen Bertato Tusuk Jukir Pakai Gunting
"Kasusnya telah berjalan eksekusi di Mahkamah Agung. Kami minta Polrestabes Palembang segera ditindaklanjuti kasus ini, karena ada 21 sertifikat tanah yang diserobot oleh mafia tanah," ujar Aida, Kamis (3/2/2022).
Aida menjelaskan, sertifikat induk para kliennya tersebut sudah ada sejak tahun 1979, dengan luas tanah keseluruhan mencapai 7.890 meter persegi, lalu di pecah pada tahun 1983, menjadi 21 sertifikat.
"Setelah bertahun-tahun, ketika kami lihat di lapangan, ternyata sudah ada bangunan rumah, pagar dan pondok kami dibongkar. Malah sekarang dikuasai mafia tanah," ungkap Aida.
Dijelaskan Aida, bahwa laporan polisi sudah dibuat oleh para kliennya beberapa waktu lalu, dan maksud kedatangan hari ini yakni meminta tindak lanjut atas laporan tersebut. Baca juga: Modus Sindikat Emak-emak Pencopet: Alihkan Perhatian, Ajak Ngobrol, Senggol
Kuasa hukum Aida Farhayati, mengatakan dirinya bersama kliennya yang masing-masing membawa sertifikat tanah milik mereka ada sebanyak 21 sertifikat yang telah diserobot oleh mafia tanah TM.Baca juga: Dendam Kesumat, Pengamen Bertato Tusuk Jukir Pakai Gunting
"Kasusnya telah berjalan eksekusi di Mahkamah Agung. Kami minta Polrestabes Palembang segera ditindaklanjuti kasus ini, karena ada 21 sertifikat tanah yang diserobot oleh mafia tanah," ujar Aida, Kamis (3/2/2022).
Aida menjelaskan, sertifikat induk para kliennya tersebut sudah ada sejak tahun 1979, dengan luas tanah keseluruhan mencapai 7.890 meter persegi, lalu di pecah pada tahun 1983, menjadi 21 sertifikat.
"Setelah bertahun-tahun, ketika kami lihat di lapangan, ternyata sudah ada bangunan rumah, pagar dan pondok kami dibongkar. Malah sekarang dikuasai mafia tanah," ungkap Aida.
Dijelaskan Aida, bahwa laporan polisi sudah dibuat oleh para kliennya beberapa waktu lalu, dan maksud kedatangan hari ini yakni meminta tindak lanjut atas laporan tersebut. Baca juga: Modus Sindikat Emak-emak Pencopet: Alihkan Perhatian, Ajak Ngobrol, Senggol
Lihat Juga :