Puluhan Emak-emak Datangi Polrestabes Palembang Minta Polisi Usut Kasus Penyerobotan Tanah

Jum'at, 04 Februari 2022 - 07:02 WIB
loading...
Puluhan Emak-emak Datangi...
Puluhan emak-emak mendatangi Polrestabes Palembang, untuk meminta menindaklanjuti laporan yang dibuat beberapa waktu lalu. Laporan tersebut terkait kasus dugaan penyerobotan tanah. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Puluhan emak-emak mendatangi Polrestabes Palembang , untuk meminta menindaklanjuti laporan yang dibuat beberapa waktu lalu. Laporan tersebut terkait kasus dugaan penyerobotan tanah warga oleh pelaku mafia tanah TM (80), warga Jalan Simpang Empat Bakaran, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Kuasa hukum Aida Farhayati, mengatakan dirinya bersama kliennya yang masing-masing membawa sertifikat tanah milik mereka ada sebanyak 21 sertifikat yang telah diserobot oleh mafia tanah TM.

"Kasusnya telah berjalan eksekusi di Mahkamah Agung. Kami minta Polrestabes Palembang segera ditindaklanjuti kasus ini, karena ada 21 sertifikat tanah yang diserobot oleh mafia tanah," ujar Aida, Kamis (3/2/2022).



Aida menjelaskan, sertifikat induk para kliennya tersebut sudah ada sejak tahun 1979, dengan luas tanah keseluruhan mencapai 7.890 meter persegi, lalu di pecah pada tahun 1983, menjadi 21 sertifikat.

"Setelah bertahun-tahun, ketika kami lihat di lapangan, ternyata sudah ada bangunan rumah, pagar dan pondok kami dibongkar. Malah sekarang dikuasai mafia tanah," ungkap Aida.

Dijelaskan Aida, bahwa laporan polisi sudah dibuat oleh para kliennya beberapa waktu lalu, dan maksud kedatangan hari ini yakni meminta tindak lanjut atas laporan tersebut.

"Karena kami ini berhadapan dengan mafia tanah profesional, dengan aparat penegak hukum inilah kami meminta keadilan. Klien kami meminta haknya dikembalikan lagi, yakni tanah," pintanya.

Aida menegaskan, bahwa sudah jelas masyarakat tersebut memiliki satu surat sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. "Selain kepada pihak kepolisian, kami juga meminta tolong kepada Bapak Presiden Joko Widodo, untuk membantu warga yang tanahnya diserobot, agar bisa kembali lagi ke pemilik sebenarnya," ungkapnya.

Syahrudin Ismail, salah satu warga yang jadi korban penyerobotan tanah berharap para aparat penegak hukum segera bertindak atas penyerobotan tanah yang dilakukan oleh para mafia tanah.

Menurutnya, dirinya sudah sah dari puluhan tahun yang lalu memiliki sertifikat tanah yang terletak di Lorong Lematang, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

"Kami datang untuk meminta keadilan, aparat penegak hukum harus bertindak agar para mafia tanah tidak dapat sesukanya memiliki hak orang lain, kembalikan hak kami," ucapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3567 seconds (0.1#10.140)