KSKB Laporkan Kasus Mafia Tanah di Jakarta Timur ke Kajati DKI
Kamis, 03 Februari 2022 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
Dia berharap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat menindaklanjuti laporannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, pihak Kejari akan mempelajari terlebih dahulu dokumen tersebut agar dapat ditindaklanjuti.
"Kami berharap Kejati dapat menindaklanjuti laporan yang kami laporkan," ungkapnya.
Sebelumnya, BPN Jaktim mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang menegaskan kepemilikan tanah Harto Khusumo selaku penggugat.
BPN dalam kasus yang sama melakukan banding bersama PT SV terhadap putusan pengadilan. Pimpinan PT SV Benny Simon Tabalajun dan rekannya Achmad Djufri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah dan diadili di PN Jakarta Timur.
"Kami berharap Kejati dapat menindaklanjuti laporan yang kami laporkan," ungkapnya.
Sebelumnya, BPN Jaktim mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang menegaskan kepemilikan tanah Harto Khusumo selaku penggugat.
BPN dalam kasus yang sama melakukan banding bersama PT SV terhadap putusan pengadilan. Pimpinan PT SV Benny Simon Tabalajun dan rekannya Achmad Djufri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah dan diadili di PN Jakarta Timur.
(thm)
Lihat Juga :