KSKB Laporkan Kasus Mafia Tanah di Jakarta Timur ke Kajati DKI
Kamis, 03 Februari 2022 - 20:05 WIB
loading...
Pengurus organisasi Karya Sakti Keadilan Bangsa (KSKB) melaporkan dugaan kasus mafia tanah di wilayah Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A
A
A
JAKARTA - Pengurus organisasi Karya Sakti Keadilan Bangsa (KSKB) melaporkan dugaan kasus mafia tanah di wilayah Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Kami melakukan permohonan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah, ” ujar Sekjen KSKB AE Siregar, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Dalam pengaduan mereka kepada Kejati DKI Jakarta, KSKB melaporkan beberapa oknum pejabat dan pengurus perusahaan. Adapun yang dilaporkan, yakni oknum di Kanwil BPN DKI Jakarta, oknum di BPN Jakarta Timur, oknum di Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, dan pengurus PT SV.
Menurut AE Siregar, laporan tersebut berdasarkan dari laporan beberapa masyarakat ke KSKB, dan ditindaklanjuti dengan memberikan laporan tersebut kepada Kejati DKI Jakarta, Kejagung, dan KPK.
Baca juga: Ajukan Banding, Kantor Pertanahan Jaktim Dinilai Tidak Etis
"Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami (KSKB) terkait kasus mafia tanah di Jakarta Timur dan kami tindaklanjuti terkait hal ini. Yang paling menonjol di wilayah Jaktim adalah kasus mafia tanah di Cakung," katanya.
Dari laporan masyarakat tersebut, adadugaan gratifikasi dengan jumlah yang besar ke oknum pejabat dari para pengusaha yang bersengketa. Untuk itu, dia meminta Kejati DKI untuk menindaklanjutinya, agar terciptanya pemerintahan yang transparan, jujur, dan terpercaya.
“Kami melakukan permohonan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah, ” ujar Sekjen KSKB AE Siregar, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Dalam pengaduan mereka kepada Kejati DKI Jakarta, KSKB melaporkan beberapa oknum pejabat dan pengurus perusahaan. Adapun yang dilaporkan, yakni oknum di Kanwil BPN DKI Jakarta, oknum di BPN Jakarta Timur, oknum di Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, dan pengurus PT SV.
Menurut AE Siregar, laporan tersebut berdasarkan dari laporan beberapa masyarakat ke KSKB, dan ditindaklanjuti dengan memberikan laporan tersebut kepada Kejati DKI Jakarta, Kejagung, dan KPK.
Baca juga: Ajukan Banding, Kantor Pertanahan Jaktim Dinilai Tidak Etis
"Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami (KSKB) terkait kasus mafia tanah di Jakarta Timur dan kami tindaklanjuti terkait hal ini. Yang paling menonjol di wilayah Jaktim adalah kasus mafia tanah di Cakung," katanya.
Dari laporan masyarakat tersebut, adadugaan gratifikasi dengan jumlah yang besar ke oknum pejabat dari para pengusaha yang bersengketa. Untuk itu, dia meminta Kejati DKI untuk menindaklanjutinya, agar terciptanya pemerintahan yang transparan, jujur, dan terpercaya.
Lihat Juga :