KSKB Laporkan Kasus Mafia Tanah di Jakarta Timur ke Kajati DKI

Kamis, 03 Februari 2022 - 20:05 WIB
loading...
KSKB Laporkan Kasus...
Pengurus organisasi Karya Sakti Keadilan Bangsa (KSKB) melaporkan dugaan kasus mafia tanah di wilayah Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Pengurus organisasi Karya Sakti Keadilan Bangsa (KSKB) melaporkan dugaan kasus mafia tanah di wilayah Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Kami melakukan permohonan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah, ” ujar Sekjen KSKB AE Siregar, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Dalam pengaduan mereka kepada Kejati DKI Jakarta, KSKB melaporkan beberapa oknum pejabat dan pengurus perusahaan. Adapun yang dilaporkan, yakni oknum di Kanwil BPN DKI Jakarta, oknum di BPN Jakarta Timur, oknum di Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, dan pengurus PT SV.

Menurut AE Siregar, laporan tersebut berdasarkan dari laporan beberapa masyarakat ke KSKB, dan ditindaklanjuti dengan memberikan laporan tersebut kepada Kejati DKI Jakarta, Kejagung, dan KPK.

Baca juga: Ajukan Banding, Kantor Pertanahan Jaktim Dinilai Tidak Etis

"Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami (KSKB) terkait kasus mafia tanah di Jakarta Timur dan kami tindaklanjuti terkait hal ini. Yang paling menonjol di wilayah Jaktim adalah kasus mafia tanah di Cakung," katanya.

Dari laporan masyarakat tersebut, adadugaan gratifikasi dengan jumlah yang besar ke oknum pejabat dari para pengusaha yang bersengketa. Untuk itu, dia meminta Kejati DKI untuk menindaklanjutinya, agar terciptanya pemerintahan yang transparan, jujur, dan terpercaya.

Dia berharap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat menindaklanjuti laporannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, pihak Kejari akan mempelajari terlebih dahulu dokumen tersebut agar dapat ditindaklanjuti.

"Kami berharap Kejati dapat menindaklanjuti laporan yang kami laporkan," ungkapnya.

Sebelumnya, BPN Jaktim mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang menegaskan kepemilikan tanah Harto Khusumo selaku penggugat.

BPN dalam kasus yang sama melakukan banding bersama PT SV terhadap putusan pengadilan. Pimpinan PT SV Benny Simon Tabalajun dan rekannya Achmad Djufri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah dan diadili di PN Jakarta Timur.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Kejati DKI Jakarta Tahan...
Kejati DKI Jakarta Tahan Mantan Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU
Temui Jaksa Peneliti...
Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP
Rekomendasi
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved