Masuk DPO, Polisi Buru 1 Pelaku Pengeroyokan di Bekasi
Kamis, 03 Februari 2022 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, aksi pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi pada Jumat 28 Januari 2022. Dalam penangkapan awal, polisi meringkus enam tersangka yakni AP (23), BG (21), AR (17), A (17), AF (20), dan MI (23).
Selain menangkap enam pelaku dan menetapkan satu tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai sarana melakukan aksi kejahatan. Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHP. Baca juga: 6 Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Pemuda di Bekasi Diringkus Polisi
“Kita terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara tentang penganiayaan yang mengilangkan nyawa orang,” pungkas Hengki.
Selain menangkap enam pelaku dan menetapkan satu tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai sarana melakukan aksi kejahatan. Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHP. Baca juga: 6 Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Pemuda di Bekasi Diringkus Polisi
“Kita terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara tentang penganiayaan yang mengilangkan nyawa orang,” pungkas Hengki.
(mhd)
Lihat Juga :