Masuk DPO, Polisi Buru 1 Pelaku Pengeroyokan di Bekasi

Kamis, 03 Februari 2022 - 18:54 WIB
loading...
Masuk DPO, Polisi Buru...
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki. Foto: Dok/MPI
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pendalaman terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan satu pemuda di persimpangan Sumir, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi . Polisi kini masih memburu terduga pelaku lainnya, meski enam tersangka sudah diringkus.

“Ada satu orang tersangka lagi yang masih jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kita, sedang kami lakukan pengejaran,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dalam konferensi pers, Kamis (3/2/2022). Baca juga: 1 Tersangka Pengeroyokan di Bekasi Ternyata Residivis, Kapolres Minta Hakim Hukum Berat

Hengki tidak merinci soal identitas terduga pelaku yang dikejar. Dirinya hanya memastikan pihaknya akan menangkap terduga pelaku tersebut.

“Tidak perlu saya sebutkan, intinya satu orang. Insya Allah kita doakan mudah-mudahan dapat,” tegasnya.



Untuk diketahui, aksi pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi pada Jumat 28 Januari 2022. Dalam penangkapan awal, polisi meringkus enam tersangka yakni AP (23), BG (21), AR (17), A (17), AF (20), dan MI (23).

Selain menangkap enam pelaku dan menetapkan satu tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai sarana melakukan aksi kejahatan. Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHP. Baca juga: 6 Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Pemuda di Bekasi Diringkus Polisi

“Kita terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara tentang penganiayaan yang mengilangkan nyawa orang,” pungkas Hengki.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved