Polisi Ringkus Pemanah Bayi 14 Bulan di Kota Makassar

Rabu, 02 Februari 2022 - 11:23 WIB
loading...
Polisi Ringkus Pemanah...
Salah satu terduga pelaku pembusuran atau pemanahan terhadap bayi berumur 14 bulan di Kota Makassar sudah ditangkap oleh kepolisian. Foto: Dok Jatanras Polrstabes Makassar
A A A
MAKASSAR - Tim gabungan dari Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Tallo meringkus kawanan terduga pelaku pembusuran alias pemanah terhadap bayi berusia 14 bulan.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar , Iptu Muhammad Afhi Abrianto, menjelaskan sebanyak 6 orang laki-laki diamankan dalam penangkapan tersebut. Masing-masing berinisial MIR (17), M (17), JAR (25), K (16), MT (19) dan A (16).

"Dimana satu orang di antaranya merupakan eksekutor yang melepaskan busur lalu mengenai korban, seorang bayi berusia kurang lebih satu tahun dua bulan," katanya, Rabu (2/2/2022).

Sang eksekutor yakni MIR yang diamankan lebih dulu oleh polisi pada dini hari tadi. Setelah menerima laporan dari orang tua korban. "Kalau yang lainnya turut serta sebagai joki," ucap Afhi.

Baca Juga: Bayi Berusia 14 Bulan di Makassar Terkena Busur OTK

Dia menerangkan umumnya pelaku merupakan warga Kecamatan Ujung Tanah. "Mereka hendak melakukan balas dendam dengan lawannya Cambayya. Iya jadi korban ini salah sasaran," tutur Afhi.

Perwira Polri dua balok ini menambahkan, pihaknya masih mencari satu orang terduga pelaku berinisial B yang mana ketika penangkapan diduga sudah kabur lebih dulu. "Yang bersangkutan DPO," ucap Afhi.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita 5 sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta satu buah ketapel milik MIR. "Dan anak panah yang menancap di pipi korban, disita dari Rumah Sakit," tutupnya.

Kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tallo berikut barang bukti. Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman di atas lima tahun.

Adapun pasalnya yakni Pasal 170 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana, Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951.

Diberitakan sebelumnya seorang balita berusia 1 tahun dua bulan terkena busur oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Galangan Kapal, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (1/2) petang.

"Iye (kena busur) di pipi sebelah kanan. Kejadiannya tadi sore kira jam 5 lewat 20 menit tadi. Sekarang sudah ada di rumah ini, tadi dibawa ke Rumah Sakit Akademis," kata ayah korban, Haidir (29) kepada SINDOnews.

Dia menjelaskan, anaknya beranama Khabib Nurmagomedov awalnya dibawa oleh kerabatnya membeli minyak goreng di salah satu minimarket di Kelurahan Camba Berua, Kecamatan Ujung Tanah.

Ketika sedang mengantri balita itu menangis mencari neneknya. "Jadi itu tantenya menelpon ke saya suruh jemput di sana. Saya suruh iparku yang laki-laki menjemput di sana," ujar Haidir.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Maknai Imlek sebagai Momentum Kebangkitan

Begitu hendak melintas di jembatan kawasan Jalan Galangan Kapal, Khabib menangis kencang. Sang tante, Rahmi baru sadar ponakanya terkena busur di pipi kanannya. Motor yang dibawa Syahril, paman korban ditancap.

"Jadi diperjalanan pulang pak, itu anak kena busur pas dekat SPBU. Itu tantenya lihat ada tiga sampai empat motor turun dari jembatan mengarah ke Camba Berua, anak muda," papar Haidir.

Sesampainya di rumah, kata Haidir langsung membawa Khabib ke Rumah Sakit Akademis Jaury Jusuf Putra, Jalan Jenderal M Yusuf, Makassar. "Tadi lima jahitan pas dicabut busurnya . Iye Alhamdulillah sudah pak (dioperasi). Sementara tidur ini," katanya.

Dia mengungkapkan peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polsek Tallo. Beberapa petugas telah datang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk penyelidikan. "Semoga pelakunya cepat ditangkap dan tidak ada lagi kejadian yang serupa kemudian hari," tutup Haidir.

(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
BRI Insurance dan PNM...
BRI Insurance dan PNM Tanam 7.000 Mangrove di Makassar
Atasi Persoalan Sampah,...
Atasi Persoalan Sampah, Pembangunan PSEL di Makassar Harus Segera Terealisasi
Infrastruktur Dinilai...
Infrastruktur Dinilai Belum Siap, Investasi Peternakan Ayam Disarankan Ditunda
Kasus Kekerasan Anak...
Kasus Kekerasan Anak di Yogya, Menteri PPPA Beberkan 44% Daycare Belum Punya Izin
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
Personel Polri Bakal...
Personel Polri Bakal Dilengkapi Peralatan Cegah Panah, Tembakan, dan Bom Molotov
Menko PMK Bentuk Gugus...
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare Buntut Kasus Little Aresha
TIDAR Desak Pembenahan...
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Buntut Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta
Rekomendasi
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved