Mau Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Medan Butuh Rp40 Miliar Lanjutkan Tahapan Pilkada
Jum'at, 12 Juni 2020 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga dalam hal ini, suka atau tidak suka, KPU Kota Medan sebagai salah satu satker yang dijadwalkan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020 memiliki kewajiban hukum untuk mempersiapkan dan melaksanakannya sesuai dengan PKPU.
Dikatakannya, KPU Kota Medan siap menyelenggarakan Pilkada 9 Desember 2020 dengan syarat utama, sepanjang (1) Adanya kepastian, dukungan anggaran dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kebutuhan, (2) Adanya kepastian, bahwa seluruh pelaksanaan Pilkada terlaksana sesuai dengan standard protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan dukungan optimal seluruh pemangku kepentingan terkait, khususnya Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19. (BACA JUGA: Pemenuhan Syarat Terapkan New Normal di Daerah Dipertanyakan Akademisi)
Dari hasil koordinasi dan informasi yang disampaikan oleh Pemko Medan, lanjut Agussyah, anggaran Pilkada Kota Medan Rp69 miliar sesuai dengan NPHD masih dialokasikan dan tersedia, namun untuk kebutuhan penambahan anggaran tidak dapat ditanggung oleh Pemko Medan karena kondisi keuangan APBD Medan saat ini mengalami difisit akibat dampak Covid-19.
"Kondisi tersebut telah kami sampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi Sumut dan saya kira demikian juga dengan Pemko Medan kepada Kemendagri. Menurut saya, saat ini kondisi keterbatasan keuangan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini tidak hanya dialami Pemko Kota Medan tetapi juga di beberapa daerah lainnya. Oleh karena Pilkada serentak ini merupakan agenda nasional, kami masih meyakini akan ada solusi untuk mengatasinya," pungkasnya.
Dikatakannya, KPU Kota Medan siap menyelenggarakan Pilkada 9 Desember 2020 dengan syarat utama, sepanjang (1) Adanya kepastian, dukungan anggaran dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kebutuhan, (2) Adanya kepastian, bahwa seluruh pelaksanaan Pilkada terlaksana sesuai dengan standard protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan dukungan optimal seluruh pemangku kepentingan terkait, khususnya Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19. (BACA JUGA: Pemenuhan Syarat Terapkan New Normal di Daerah Dipertanyakan Akademisi)
Dari hasil koordinasi dan informasi yang disampaikan oleh Pemko Medan, lanjut Agussyah, anggaran Pilkada Kota Medan Rp69 miliar sesuai dengan NPHD masih dialokasikan dan tersedia, namun untuk kebutuhan penambahan anggaran tidak dapat ditanggung oleh Pemko Medan karena kondisi keuangan APBD Medan saat ini mengalami difisit akibat dampak Covid-19.
"Kondisi tersebut telah kami sampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi Sumut dan saya kira demikian juga dengan Pemko Medan kepada Kemendagri. Menurut saya, saat ini kondisi keterbatasan keuangan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini tidak hanya dialami Pemko Kota Medan tetapi juga di beberapa daerah lainnya. Oleh karena Pilkada serentak ini merupakan agenda nasional, kami masih meyakini akan ada solusi untuk mengatasinya," pungkasnya.
(vit)
Lihat Juga :