Mau Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Medan Butuh Rp40 Miliar Lanjutkan Tahapan Pilkada
Jum'at, 12 Juni 2020 - 13:03 WIB
loading...
Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Foto/Ilustrasi)
A
A
A
MEDAN - KPU Kota Medan membutuhkan Rp40-an miliar untuk menerapkan protokol kesehatan selama tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020, nanti.
Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadhani Damanik mengatakan KPU Kota Medan telah melakukan beberapa persiapan penting, antar lain melakukan pencermatan anggaran dengan merasionalisasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Selain itu, mensinkronisasikan kebutuhan penambahan anggaran konsekuensi menjalankan tahapan dengan mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (BACA JUGA: Mulai 13 Juni, KAI Sumut Operasikan Kembali 6 Perjalanan Medan-Binjai)
"Dapat dipastikan anggaran akan bertambah. Jumlah kebutuhan penambahan anggaran diperkirakan mencapai Rp40-an miliar yang dialokasikan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pencegahan Covid-19 bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilih, pendirian TPS tambahan, logistik TPS, honorarium panitia ad hoc, bimtek dan kebutuhan lainnya," terangnya, Jumat (12/6/2020).
Menurutnya, jumlah kebutuhan anggaran ini masih bersifat draf dan KPU Kota Medan berencana akan melakukan restrukturisasi kembali menyesuaikan dengan ketersediaan APBD/APBN serta regulasi yang ada.
"Kita mungkin akan memangkas beberapa kegiatan atau kebutuhan yang mungkin masih bisa diefesiensikan dengan skala priotitas tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan, kesehatan dan keselamatan jajaran penyelenggara khususnya kepada masyarakat pemilih dapat tetap terjamin," ungkap Agussyah.
Keputusan penundaan dan atau pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dengan hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang melalui kesepakatan bersama antara KPU, Pemerintah, DPR, dan Bawaslu serta DKPP, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 201A Perppu Nomor 2/2020.
Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadhani Damanik mengatakan KPU Kota Medan telah melakukan beberapa persiapan penting, antar lain melakukan pencermatan anggaran dengan merasionalisasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Selain itu, mensinkronisasikan kebutuhan penambahan anggaran konsekuensi menjalankan tahapan dengan mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (BACA JUGA: Mulai 13 Juni, KAI Sumut Operasikan Kembali 6 Perjalanan Medan-Binjai)
"Dapat dipastikan anggaran akan bertambah. Jumlah kebutuhan penambahan anggaran diperkirakan mencapai Rp40-an miliar yang dialokasikan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pencegahan Covid-19 bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilih, pendirian TPS tambahan, logistik TPS, honorarium panitia ad hoc, bimtek dan kebutuhan lainnya," terangnya, Jumat (12/6/2020).
Menurutnya, jumlah kebutuhan anggaran ini masih bersifat draf dan KPU Kota Medan berencana akan melakukan restrukturisasi kembali menyesuaikan dengan ketersediaan APBD/APBN serta regulasi yang ada.
"Kita mungkin akan memangkas beberapa kegiatan atau kebutuhan yang mungkin masih bisa diefesiensikan dengan skala priotitas tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan, kesehatan dan keselamatan jajaran penyelenggara khususnya kepada masyarakat pemilih dapat tetap terjamin," ungkap Agussyah.
Keputusan penundaan dan atau pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dengan hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang melalui kesepakatan bersama antara KPU, Pemerintah, DPR, dan Bawaslu serta DKPP, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 201A Perppu Nomor 2/2020.
Lihat Juga :