Mau Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Medan Butuh Rp40 Miliar Lanjutkan Tahapan Pilkada

Jum'at, 12 Juni 2020 - 13:03 WIB
loading...
Mau Terapkan Protokol...
Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Foto/Ilustrasi)
A A A
MEDAN - KPU Kota Medan membutuhkan Rp40-an miliar untuk menerapkan protokol kesehatan selama tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020, nanti.

Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadhani Damanik mengatakan KPU Kota Medan telah melakukan beberapa persiapan penting, antar lain melakukan pencermatan anggaran dengan merasionalisasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Selain itu, mensinkronisasikan kebutuhan penambahan anggaran konsekuensi menjalankan tahapan dengan mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (BACA JUGA: Mulai 13 Juni, KAI Sumut Operasikan Kembali 6 Perjalanan Medan-Binjai)

"Dapat dipastikan anggaran akan bertambah. Jumlah kebutuhan penambahan anggaran diperkirakan mencapai Rp40-an miliar yang dialokasikan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pencegahan Covid-19 bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilih, pendirian TPS tambahan, logistik TPS, honorarium panitia ad hoc, bimtek dan kebutuhan lainnya," terangnya, Jumat (12/6/2020).

Menurutnya, jumlah kebutuhan anggaran ini masih bersifat draf dan KPU Kota Medan berencana akan melakukan restrukturisasi kembali menyesuaikan dengan ketersediaan APBD/APBN serta regulasi yang ada.

"Kita mungkin akan memangkas beberapa kegiatan atau kebutuhan yang mungkin masih bisa diefesiensikan dengan skala priotitas tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan, kesehatan dan keselamatan jajaran penyelenggara khususnya kepada masyarakat pemilih dapat tetap terjamin," ungkap Agussyah.

Keputusan penundaan dan atau pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dengan hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang melalui kesepakatan bersama antara KPU, Pemerintah, DPR, dan Bawaslu serta DKPP, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 201A Perppu Nomor 2/2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Kreatif, TPS di Bogor...
Kreatif, TPS di Bogor Gelar Pesta Halloween untuk Tarik Minat Pemilih
Ahmad Luthfi Unggul...
Ahmad Luthfi Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos, Raup 234 Suara
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Bikin Emak-Emak Senang,...
Bikin Emak-Emak Senang, TPS di Yogya Bebaskan Pencoblos Bawa Pulang Sayuran
TPS di Surabaya Ini...
TPS di Surabaya Ini Tarik Minat Warga untuk Nyoblos dengan Nuansa Khas Pecinan
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Rekomendasi
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
KPK Temukan Fraud Layanan...
KPK Temukan Fraud Layanan Kesehatan, Rugikan Negara Rp34 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved