Sepasang Kekasih di Makassar Kuras Harta Pemilik Kos Rp200 Juta
Selasa, 01 Februari 2022 - 18:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kehabisan Stok, Vaksinasi Booster di Makassar Terhenti
"Korban sementara pergi salat subuh, kemudian pelaku masuk dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban lalu pergi. Pelaku kemudian menjual perhiasan, hasilnya diberikan ke pacarnya," tukasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, ponsel merek Iphone XR biru, Iphone 12 Pro Max emas, Iphone 8 putih, dan Vivo biru. Tiga unit sepeda motor merek Yamaha Fiz R, Mio M3 dan Fino.
Selain itu, perhiasan berupa 3 gelang emas, 8 gelang biasa, 2 gelang emas anak, 1 kalung emas, 2 pasang anting emas, 2 liontin kalung emas, 8 cincin emas, uang Rp13 juta lebih dan beberapa surat berharga.
Saat ini para terduga pelaku diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar . Penyidik bakal menjerat MFI dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Khusus penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Korban sementara pergi salat subuh, kemudian pelaku masuk dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban lalu pergi. Pelaku kemudian menjual perhiasan, hasilnya diberikan ke pacarnya," tukasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, ponsel merek Iphone XR biru, Iphone 12 Pro Max emas, Iphone 8 putih, dan Vivo biru. Tiga unit sepeda motor merek Yamaha Fiz R, Mio M3 dan Fino.
Selain itu, perhiasan berupa 3 gelang emas, 8 gelang biasa, 2 gelang emas anak, 1 kalung emas, 2 pasang anting emas, 2 liontin kalung emas, 8 cincin emas, uang Rp13 juta lebih dan beberapa surat berharga.
Saat ini para terduga pelaku diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar . Penyidik bakal menjerat MFI dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Khusus penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(tri)
Lihat Juga :