Sidang Pertama, Pengacara Terdakwa Sebut Pembangunan RS Batua Tidak Mangkrak
Selasa, 01 Februari 2022 - 09:27 WIB
loading...
A
A
A
Akbar mengaku perjalanan peradilan masih panjang dan tentunya upaya pembelaan terus dilakukan. "Pembelaan nanti kami fokus melihat perjalanan dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti di persidangan," ucapnya.
Diketahui tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah, Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku bagian dari petinggi atau Direktur di PT Sultana Anugrah. Kemudian Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV Sukma Lestari.
Terakhir, Anjas Prasetya Runtulalo selaku pengawas lapangan pembangunan gedung RS Batua Makassar tahap I tahun anggaran 2018. Proses eksepsi diajukan lisan kepada majelis hakim usai pembacaan singkat poin penting dakwaan 13 terdakwa dalam perkara yang sama.
Baca Juga: 9 Jaksa Bakal Kawal Sidang RS Batua Makassar
Adapun terdakwa lainnya yakni Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah, Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Kemudian, Hamsaruddin, Andi Sahar, dan Mediswaty, ketiganya selaku kelompok kerja (Pokja) III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setda Kota Makassar. Firman Marwan, selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Selanjutnya Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Ruspyanto Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua Tahap I TA 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merujuk dalam hasil penyelidikan kepolisian bahwa proyek pembangunan rumah sakit tak sesuai dengan spesifikasi. Terdakwa dianggap menguntungkan diri sendiri dalam proyek pembangunan gedung rumah sakit tahun 2017-2018.
Diketahui tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah, Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku bagian dari petinggi atau Direktur di PT Sultana Anugrah. Kemudian Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV Sukma Lestari.
Terakhir, Anjas Prasetya Runtulalo selaku pengawas lapangan pembangunan gedung RS Batua Makassar tahap I tahun anggaran 2018. Proses eksepsi diajukan lisan kepada majelis hakim usai pembacaan singkat poin penting dakwaan 13 terdakwa dalam perkara yang sama.
Baca Juga: 9 Jaksa Bakal Kawal Sidang RS Batua Makassar
Adapun terdakwa lainnya yakni Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah, Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Kemudian, Hamsaruddin, Andi Sahar, dan Mediswaty, ketiganya selaku kelompok kerja (Pokja) III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setda Kota Makassar. Firman Marwan, selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Selanjutnya Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Ruspyanto Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua Tahap I TA 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merujuk dalam hasil penyelidikan kepolisian bahwa proyek pembangunan rumah sakit tak sesuai dengan spesifikasi. Terdakwa dianggap menguntungkan diri sendiri dalam proyek pembangunan gedung rumah sakit tahun 2017-2018.
Lihat Juga :