Kesal, Suami Tebas Leher Selingkuhan Istri

Jum'at, 12 Juni 2020 - 10:16 WIB
loading...
A A A
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," paparnya.

Sementara pelaku kepada petugas mengakui mengetahui korban sering menghubungi istrinya sejak Maret lalu. Saat itu tersangka membaca SMS yang berisikan kata – kata mesra yang dikirimkan korban kepada istrinya.

Mendapati hal itu, Amri mengatakan dirinya menghubungi korban dan memperingatkan untuk tidak lagi menganggu dan mendekati istrinya. "Saya belikan istri handphone android dan bisa Facebook. Di sana (Facebook) dia masih mengirimkan pesan kepada istri saya. Saya juga sudah ingatkan istri saya agar tidak ditanggapi," beber dia.

Seiring waktu, lanjut tersangka, dirinya tidak sengaja bertemu dengan korban. Tanpa banyak basa basi, tersangka langsung mengayunkan parang ke arah korban tepat pada bagian kepala, tangan, dan bagian tubuh lainnya.

"Saat ketemu, aku langsung tebas saja, pertama kena bagian kepala, karena gelap jadi aku tebas membabi buta, ternyata kena tangan dan lainnya. Parang itu memang ada di motor untuk aku berjaga - jaga karena sering pulang malam saat berjualan keliling," tandas dia.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Rekomendasi
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Berita Terkini
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved