Selebgram Cantik Zainnatu Sundus Ditangkap Bareng Pacar Gegara Sabu saat Berlibur di Bali
loading...
A
A
A
DENPASAR - Selebgram cantik asal Jakarta, Zainnatu Sundus (29) ditangkap polisi gegara kasus sabu saat berlibur di Bali. Ia ditangkap bareng pacarnya, Rio Emilio (30).
"Barang buktinya satu paket sabu seberat 0,5 gram," kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono dalam jumpa pers, Senin (31/1/2022).
Selebgram yang tenar dengan akun @nanaa_zs itu disergap bersama pacarnya di Jalan Muding Sari Gang Muding Asri Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 4 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita.
Polisi menemukan paket sabu di atas rumput pinggir gang. Keduanya lalu dibawa menuju tempat menginapnya di Vila Enzo Kerobokan.
Di dalam vila, polisi mendapati barang bukti lainnya. Terdiri pipa kaca berisi sabu 0,04 gram, satu bong, satu korek api dan satu buah handphone. Diduga keduanya menggelar pesta sabu.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku paket sabu itu miliknya yang baru saja dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil XCP seharga Rp1,4 juta.
Sedangkan sabu yang ada di pipa kaca dibeli seharga Rp800 ribu. "Zainatu menggunakan sabu sekitar tiga bulan dan pacarnya sudah dari tahun 2014," ungkap Sutriono.
Atas kejahatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar.
"Barang buktinya satu paket sabu seberat 0,5 gram," kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono dalam jumpa pers, Senin (31/1/2022).
Selebgram yang tenar dengan akun @nanaa_zs itu disergap bersama pacarnya di Jalan Muding Sari Gang Muding Asri Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 4 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita.
Polisi menemukan paket sabu di atas rumput pinggir gang. Keduanya lalu dibawa menuju tempat menginapnya di Vila Enzo Kerobokan.
Di dalam vila, polisi mendapati barang bukti lainnya. Terdiri pipa kaca berisi sabu 0,04 gram, satu bong, satu korek api dan satu buah handphone. Diduga keduanya menggelar pesta sabu.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku paket sabu itu miliknya yang baru saja dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil XCP seharga Rp1,4 juta.
Sedangkan sabu yang ada di pipa kaca dibeli seharga Rp800 ribu. "Zainatu menggunakan sabu sekitar tiga bulan dan pacarnya sudah dari tahun 2014," ungkap Sutriono.
Atas kejahatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar.
(shf)