Pedagang di Pasar Niaga Malili Diminta Berjualan di Dalam Lods
Senin, 31 Januari 2022 - 16:05 WIB
loading...
Seorang pedagang melayani seorang pembeli. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
LUWU TIMUR - Pedagang di Pasar Niaga Malili, Kabupaten Luwu Timur diminta mengisi lods di area pasar. Mereka diperingatkan agar tidak berjualan di lokasi selain yang disepakati bersama pemerintah.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur, Senfry Oktavianus menerangkan, jika peringatan ini tidak diindahkan, maka lods di area pasar, akan diberikan ke pedagang lain.
Baca juga:Vaksinasi Covid-19 Desa Rinjani di Luwu Timur Capai 80%
"Kalau sudah tidak mau berjualan, banyak pedagang yang antre untuk mengganti," kata Senfry, Senin (31/01/22)
Senfry menegaskan, sejak awal para pedagang di Pasar Niaga Malili telah diberikan surat pernyataan, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan lods pedagang masih kosong, maka akan dilakukan pergantian.
Peringatan ini kata Senfry juga berlaku bagi pedagang di sejumlah pasar lainnya, seperti Malindungi, Wawondula. Nantinya kata dia, pihak Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) akan melakukan evaluasi terhadap para pedagang.
Baca juga:Pemkab Luwu Timur Genjot Sosialisasi Pemberian Vaksin Bagi Siswa SD
"Jadi jangan berjualan di luar, berjualan di dalam karena sudah dikasih tempat, jangan sampai sudah tidak mau berjualan, nanti kita cari penggantinya," tegas Senfry.
Sementara itu, salah satu pedagang yang masih berjualan di Pasar Niaga Malili, Dede menjelaskan, di lods Pasar Niaga ada lods yang sudah hampir sebulan kosong.
Baca juga:Budiman Luncurkan Progam Sejuta Buku untuk Luwu Timur
"Ada mi satu bulan itu banyak lods yang tutup. Na tutup karena katanya kurang pembeli," katanya.
Sekadar diketahui, dalam syarat yang disetujui pedagang sebelum dipilih untuk menempati lods, salah satunya terkait pemanfaatan. Jika dalam tujuh hari berturut-turut tidak dimanfaatkan untuk berjualan, maka pedagang bersedia untuk mengembalikan hak penggunaan kios/lods kepada penanggung jawab PNM.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur, Senfry Oktavianus menerangkan, jika peringatan ini tidak diindahkan, maka lods di area pasar, akan diberikan ke pedagang lain.
Baca juga:Vaksinasi Covid-19 Desa Rinjani di Luwu Timur Capai 80%
"Kalau sudah tidak mau berjualan, banyak pedagang yang antre untuk mengganti," kata Senfry, Senin (31/01/22)
Senfry menegaskan, sejak awal para pedagang di Pasar Niaga Malili telah diberikan surat pernyataan, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan lods pedagang masih kosong, maka akan dilakukan pergantian.
Peringatan ini kata Senfry juga berlaku bagi pedagang di sejumlah pasar lainnya, seperti Malindungi, Wawondula. Nantinya kata dia, pihak Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) akan melakukan evaluasi terhadap para pedagang.
Baca juga:Pemkab Luwu Timur Genjot Sosialisasi Pemberian Vaksin Bagi Siswa SD
"Jadi jangan berjualan di luar, berjualan di dalam karena sudah dikasih tempat, jangan sampai sudah tidak mau berjualan, nanti kita cari penggantinya," tegas Senfry.
Sementara itu, salah satu pedagang yang masih berjualan di Pasar Niaga Malili, Dede menjelaskan, di lods Pasar Niaga ada lods yang sudah hampir sebulan kosong.
Baca juga:Budiman Luncurkan Progam Sejuta Buku untuk Luwu Timur
"Ada mi satu bulan itu banyak lods yang tutup. Na tutup karena katanya kurang pembeli," katanya.
Sekadar diketahui, dalam syarat yang disetujui pedagang sebelum dipilih untuk menempati lods, salah satunya terkait pemanfaatan. Jika dalam tujuh hari berturut-turut tidak dimanfaatkan untuk berjualan, maka pedagang bersedia untuk mengembalikan hak penggunaan kios/lods kepada penanggung jawab PNM.
(luq)
Lihat Juga :