Bikin Onar! Ormas GMBI Perlu Dibubarkan? Ini Kata Polisi

Senin, 31 Januari 2022 - 14:51 WIB
loading...
A A A
Pihaknya juga tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam menangani kasus hukum yang kini dihadapi GMBI. Namun, Ibrahim kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas anggota GMBI yang melakukan pelanggaran pidana.

"Praduga tak bersalah tetap kita terapkan, apabila ada data dan fakta yang menunjukkan indikasi tindak pidana tersebut, kita akan proses lanjut," kata Ibrahim.

Diketahui, selain telah menetapkan pentolan GMBI, yakni Ketua Umum GMBI, Fauzan Rachman sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Polda Jabar pun telah menetapkan 11 anggota GMBI lainnya sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Polda Jabar juga kini tengah menertibkan anggota GMBI yang tersebar di Jabar. Selain melakukan pendataan, polisi juga memberikan sosialisasi terkait penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa yang benar.

Bahkan, Polda Jabar pun telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres se-Jabar untuk memantau perkembangan dan melakukan upaya yang diperlukan untuk mengantisipasi timbulnya tindakan anarkis pascaaksi demonstrasi ricuh itu.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3673 seconds (0.1#10.140)