KAI Daop II Bandung Tegaskan Status Aset Cihampelas Clean and Clear, Lokasi sedang Dibangun Masjid
Minggu, 30 Januari 2022 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan, tidak ada keberatan dari warga dan RT atau RW setempat terhadap pembangunan lokasi tersebut. "Saat ini lokasi sudah dalam keadaan clean and clear, dan jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut silakan mengajukan gugatan ke ranah hukum. Bukan menyebar berita dan isue yang tidak benar dan bernuansa kebencian," katanya.
Diketahui, aset di Jalan Cihampelas No.149 adalah aset perusahaan milik PT KAI yg diperoleh dari pembelian tahun 1954 dengan akta jual beli No.232 tanggal 30 Juni tahun 1954. Aset itu kemudian digunakan sebagai rumah perusahaan dan dihuni oleh 7 orang pegawai dan keluarganya.
Tahun 2007 para penghuni menyerahkan kembali rumah perusahaan tersebut karena sudah pensiun dan sebagian sudah meninggal dunia. Namun, menurut Kuswardoyo, ada ahli waris dari satu orang pegawai atas nama Hadi Winarso yang tidak menyerahkan bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan.
Tahun 2014 diketahui rumah perusahaan (eks.Hadi Winarso) digunakan sebagai rumah tempat ibadah (Mushola) oleh Hari Nugraha yg mengaku mendapatkan wakaf dari Hadi Winarso. Baca: Polres Majalengka Tindak Tegas Pedagang Nakal yang Timbun Minyak Goreng.
Atas hal tersebut KAI melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Selanjutnya Hari Nugraha melaporkan KAI dengan tuduhan perusakan rumah ibadah.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara pihak kepolisian tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh KAI. Bangunan yang diklaim sebagai masjid tersebut tidak terdaftar baik di MUI maupun KUA. Hari Nugraha juga tidak dapat menunjukkan bukti wakaf atas tanah dan bangunan tersebut. Sejak saat itu, kasus dihentikan oleh Polda Jabar. Baca Juga: 200 Lapak Pedagang Pasar Sidayu Gresik Terbakar, Kerugian hingga Miliaran Rupiah.
Tahun 2017 Hari Nugraha kembali melakukan penguasaan fisik atas aset tersebut dengan membongkar pagar KAI dan kembali membuka tempat tersebut sebagai tempat ibadah. Tahun 2019 aset tersebut kembali ditertibkan oleh KAI dengan didampingi Aparat kewilayahan.
Diketahui, aset di Jalan Cihampelas No.149 adalah aset perusahaan milik PT KAI yg diperoleh dari pembelian tahun 1954 dengan akta jual beli No.232 tanggal 30 Juni tahun 1954. Aset itu kemudian digunakan sebagai rumah perusahaan dan dihuni oleh 7 orang pegawai dan keluarganya.
Tahun 2007 para penghuni menyerahkan kembali rumah perusahaan tersebut karena sudah pensiun dan sebagian sudah meninggal dunia. Namun, menurut Kuswardoyo, ada ahli waris dari satu orang pegawai atas nama Hadi Winarso yang tidak menyerahkan bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan.
Tahun 2014 diketahui rumah perusahaan (eks.Hadi Winarso) digunakan sebagai rumah tempat ibadah (Mushola) oleh Hari Nugraha yg mengaku mendapatkan wakaf dari Hadi Winarso. Baca: Polres Majalengka Tindak Tegas Pedagang Nakal yang Timbun Minyak Goreng.
Atas hal tersebut KAI melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Selanjutnya Hari Nugraha melaporkan KAI dengan tuduhan perusakan rumah ibadah.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara pihak kepolisian tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh KAI. Bangunan yang diklaim sebagai masjid tersebut tidak terdaftar baik di MUI maupun KUA. Hari Nugraha juga tidak dapat menunjukkan bukti wakaf atas tanah dan bangunan tersebut. Sejak saat itu, kasus dihentikan oleh Polda Jabar. Baca Juga: 200 Lapak Pedagang Pasar Sidayu Gresik Terbakar, Kerugian hingga Miliaran Rupiah.
Tahun 2017 Hari Nugraha kembali melakukan penguasaan fisik atas aset tersebut dengan membongkar pagar KAI dan kembali membuka tempat tersebut sebagai tempat ibadah. Tahun 2019 aset tersebut kembali ditertibkan oleh KAI dengan didampingi Aparat kewilayahan.
(nag)
Lihat Juga :