18 Tewas Akibat Kerusuhan Brutal di Club Double O Sorong, 11 Ditangkap 7 Buron
Sabtu, 29 Januari 2022 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
Kesembilan tersangka ini mempunyai peran berbeda saat melakukan penyerangan ke Club Double O, hingga terjadi pembakaran. "Selain 11 tersangka, juga disita puluhan barang bukti di antaranya alat tajam berupa parang, kampak, dan alat tajam lainnya, serta sejumlah serpihan botol kaca yang merupakan bekas bom molotov," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, para tersangka saat ini telah ditahan di Polresta Sorong Kota. Mereka dijerat pasat berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana; Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; Pasal 187, Pasal 188; Pasal 170; Pasal 160; Pasal 55; Pasal 56 KUHP.
Hingga saat ini polisi masih mengejar tujuh buron kerusuhan maut tersebut. Salah satunya berinisial TR, yang dianggap sebagai pemicu bentrokan maut. Saat ini, pengamanan Polresta Sorong Kota diperketat dengan penjagaan pasukan Brimob.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, para tersangka saat ini telah ditahan di Polresta Sorong Kota. Mereka dijerat pasat berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana; Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; Pasal 187, Pasal 188; Pasal 170; Pasal 160; Pasal 55; Pasal 56 KUHP.
Hingga saat ini polisi masih mengejar tujuh buron kerusuhan maut tersebut. Salah satunya berinisial TR, yang dianggap sebagai pemicu bentrokan maut. Saat ini, pengamanan Polresta Sorong Kota diperketat dengan penjagaan pasukan Brimob.
(eyt)
Lihat Juga :