18 Tewas Akibat Kerusuhan Brutal di Club Double O Sorong, 11 Ditangkap 7 Buron

Sabtu, 29 Januari 2022 - 14:47 WIB
loading...
18 Tewas Akibat Kerusuhan Brutal di Club Double O Sorong, 11 Ditangkap 7 Buron
Polisi menangkap 11 orang pelaku kerusuhan yang menghanguskan Club Double O Kota Sorong, hingga mengakibatkan 18 orang tewas. Foto/iNews TV/Chanry Andrew Suripatty
A A A
SORONG - Sebanyak 11 orang tersangka berhasil diringkus Polresta Sorong Kota, bersama Polda Papua Barat. Belasan orang tersebut, diduga kuat terlibat kerusuhan maut di Club Double O Kota Sorong, hingga mengakibatkan 18 orang tewas.



Saat ini tim gabungan Polresta Sorong Kota, dan Polda Papua Barat, tengah memburu tujuh tersangka lainnya yang masih buron. Dari 18 korban tewas, satu orang merupakan korban pembacokan, dan 17 orang lainnya tewas akibat pembakaran gedung Club Double O, Senin (24/1/2022).



Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing dalam keterangan persnya di Polresta Sorong Kota, mengatakan, 11 pelaku yang berhasil ditangkap tersebut mempunyai peran berbeda-beda dalam bentrokan maut yang terjadi di Club Double O.



Dalam proses penegakan hukum yang dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda Papua Barat ini, penyidik polisi langsung menetapkan 11 orang sebagai tersangka kerusuhan maut. Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi di Kota Sorong.

"Dari 11 tersangka tersebut, dua orang merupakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda dari kelompok masyakarat perantauan berinsial K tewas. Keduanya ditangkap Kamis (27/1/2022)," tegas Tornagogo Sihombing.

Sementara sembilan orang lainnya, menurut jenderal polisi bintang dua ini, merupakan pelaku pembakaran gedung Club Double O yang menyebabkan 17 orang tewas terpanggang. Kesembilan pelaku pembakaran gedung Club Double O tersebut, berinisial AA, FM, HW, KH, AAF, IR, JF, AR, dan RR.



Kesembilan tersangka ini mempunyai peran berbeda saat melakukan penyerangan ke Club Double O, hingga terjadi pembakaran. "Selain 11 tersangka, juga disita puluhan barang bukti di antaranya alat tajam berupa parang, kampak, dan alat tajam lainnya, serta sejumlah serpihan botol kaca yang merupakan bekas bom molotov," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, para tersangka saat ini telah ditahan di Polresta Sorong Kota. Mereka dijerat pasat berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana; Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; Pasal 187, Pasal 188; Pasal 170; Pasal 160; Pasal 55; Pasal 56 KUHP.

Hingga saat ini polisi masih mengejar tujuh buron kerusuhan maut tersebut. Salah satunya berinisial TR, yang dianggap sebagai pemicu bentrokan maut. Saat ini, pengamanan Polresta Sorong Kota diperketat dengan penjagaan pasukan Brimob.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2233 seconds (0.1#10.140)