Aneh, Kualifikasi Usaha Kecil tapi Kerjakan Proyek Miliaran Rupiah

Kamis, 11 Juni 2020 - 23:08 WIB
loading...
Aneh, Kualifikasi Usaha...
Proyek rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II. Foto/iNews/ Arief Wahyu Efendi
A A A
MADIUN - Aneh bin ajaib. Kalimat itulah yang mungkin patut disematkan pada pengerjaan proyek miliaran rupiah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun Jawa Timur oleh badan usaha berkualifikasi kecil.

Salah satunya adalah pembangunan Rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II senilai Rp2,9 miliar. Pembangunan tersebut dikerjakan oleh CV Cipta Niaga Abadi setelah memenangkan lelang dengan Nilai Pagu Paket penawaran Rp3 miliar rupiah. (Baca juga: Aneh! Pasutri di Madiun Terpapar COVID-19 Dari Kluster Berbeda )

Saat itu, CV Cipta Niaga mengalahkan 3 kandidat peserta yang ikut dalam lelang. Pengumumannya dimulai 12 Februari dan penandatanganan kontrak pemenangnya berlangsung 9 Maret 2020 lalu.

Belakangan pembangunan proyek rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II tersebut mendapat sorotan. Sebab, CV Cipta Niaga, selaku pemenang tender, ternyata berkualifikasi usaha Kecil. Hal itu dapat dilihat dari laman lpjk.net yang menampilkan bahwa Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi CV. Cipta Niaga berkualifikasi Kecil (K2).

Salah satu sorotan disampaikan oleh praktisi hukum Tatik Sriwulandari. Menurut dia, aneh bin ajaib sebuah badan usaha yang tidak memiliki kualifikasi usaha sesuai dengan yang dimiliki tetapi bisa mendapat pekerjaan diatas kualifikasinya. Terlebih ada aturan hukum yang mengatur dengan sangat jelas seperti pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Aneh dan luar biasa. Badan Usaha yang kualifikasinya kecil, bisa menang lelang pekerjaan dengan pagu Rp3 miliar. Padahal di Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 65 ayat 4 jelas menyebutkan nilai paket pengadaan barang, jasa konstruksi dan oleh usaha kecil paling besar adalah Rp2,5 miliar," jelas dia melalui sambungan telepon usai mendampingi kliennya sidang di Pengadilan.

Advokat muda pengurus Asosiasi Pengacara Syariah Jawa Timur ini kemudian mengingatkan semua pihak untuk hati hati dalam melakukan sebuah pekerjaan yang menggunakan anggaran Negara. Karena jika menabrak aturan resiko hukumnya berat. Tim pengadaan barang dan jasa menjadi sentral pertama dalam menyeleksi dokumen peserta tender pengadaan.

Tatik menduga biasanya panitia lelang menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia sebagai payung hukum.

Jika hal itu dilakukan maka artinya panitia lelang belum mengetahui ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 Tahun 2019 yang menyatakan Peratutan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 Tidak Sah karena bertentangan dengan Sejumlah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Kalau saran saya sih para pengguna anggaran hati hati ya. Tim pengadaan barang dan jasa sebagai filter utama dan pertama dalam menyeleksi dokumen peserta lelang harus teliti. Harus fixed agar kelak Dinas pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen tidak kena masalah di kemudian hari. Beberapa daerah ada yang masih menggunakan dasar hukum Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 sebagai acauan, tetapi mereka lupa jika ada Putusan MA Nomor 64 Tahun 2019 yang menyatakan Permen PUPR tersebut tidak sah karena bertentangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi kedudukannya," kata Tatik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2517 seconds (0.1#10.140)