Aneh, Kualifikasi Usaha Kecil tapi Kerjakan Proyek Miliaran Rupiah
Kamis, 11 Juni 2020 - 23:08 WIB
loading...
Proyek rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II. Foto/iNews/ Arief Wahyu Efendi
A
A
A
MADIUN - Aneh bin ajaib. Kalimat itulah yang mungkin patut disematkan pada pengerjaan proyek miliaran rupiah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun Jawa Timur oleh badan usaha berkualifikasi kecil.
Salah satunya adalah pembangunan Rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II senilai Rp2,9 miliar. Pembangunan tersebut dikerjakan oleh CV Cipta Niaga Abadi setelah memenangkan lelang dengan Nilai Pagu Paket penawaran Rp3 miliar rupiah. (Baca juga: Aneh! Pasutri di Madiun Terpapar COVID-19 Dari Kluster Berbeda )
Saat itu, CV Cipta Niaga mengalahkan 3 kandidat peserta yang ikut dalam lelang. Pengumumannya dimulai 12 Februari dan penandatanganan kontrak pemenangnya berlangsung 9 Maret 2020 lalu.
Belakangan pembangunan proyek rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II tersebut mendapat sorotan. Sebab, CV Cipta Niaga, selaku pemenang tender, ternyata berkualifikasi usaha Kecil. Hal itu dapat dilihat dari laman lpjk.net yang menampilkan bahwa Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi CV. Cipta Niaga berkualifikasi Kecil (K2).
Salah satu sorotan disampaikan oleh praktisi hukum Tatik Sriwulandari. Menurut dia, aneh bin ajaib sebuah badan usaha yang tidak memiliki kualifikasi usaha sesuai dengan yang dimiliki tetapi bisa mendapat pekerjaan diatas kualifikasinya. Terlebih ada aturan hukum yang mengatur dengan sangat jelas seperti pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Salah satunya adalah pembangunan Rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II senilai Rp2,9 miliar. Pembangunan tersebut dikerjakan oleh CV Cipta Niaga Abadi setelah memenangkan lelang dengan Nilai Pagu Paket penawaran Rp3 miliar rupiah. (Baca juga: Aneh! Pasutri di Madiun Terpapar COVID-19 Dari Kluster Berbeda )
Saat itu, CV Cipta Niaga mengalahkan 3 kandidat peserta yang ikut dalam lelang. Pengumumannya dimulai 12 Februari dan penandatanganan kontrak pemenangnya berlangsung 9 Maret 2020 lalu.
Belakangan pembangunan proyek rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II tersebut mendapat sorotan. Sebab, CV Cipta Niaga, selaku pemenang tender, ternyata berkualifikasi usaha Kecil. Hal itu dapat dilihat dari laman lpjk.net yang menampilkan bahwa Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi CV. Cipta Niaga berkualifikasi Kecil (K2).
Salah satu sorotan disampaikan oleh praktisi hukum Tatik Sriwulandari. Menurut dia, aneh bin ajaib sebuah badan usaha yang tidak memiliki kualifikasi usaha sesuai dengan yang dimiliki tetapi bisa mendapat pekerjaan diatas kualifikasinya. Terlebih ada aturan hukum yang mengatur dengan sangat jelas seperti pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Lihat Juga :