Resah Bakal Dihilangkan, Ternyata Segini Besaran Gaji Honorer di KBB

Jum'at, 28 Januari 2022 - 03:01 WIB
loading...
Resah Bakal Dihilangkan, Ternyata Segini Besaran Gaji Honorer di KBB
Pada tahun 2023 mendatang pemerintah telah memutuskan tidak ada lagi tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemda. (Ist)
A A A
BANDUNG BARAT - Pada tahun 2023 mendatang pemerintah telah memutuskan tidak ada lagi tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemda.

Kebijakan tersebut berlaku secara nasional yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipastikan bakal terkena imbas kebijakan itu. Apalagi dari data yang tercatat di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, ada 3.600 TKK yang tersebar di berbagai OPD.

Untuk menggaji para TKK dalam setahun, Pemda KBB harus mengelurkan anggaran dari APBD sekitar Rp125 miliar. Angka itu nyaris mendekati anggaran yang dipakai untuk pembangunan gedung DPRD KBB yang baru di Ngamprah.

Berdasarkan penelusuran, Pemda KBB membuat klasifikasi gaji untuk TKK. Gaji TKK lulusan sarjana di tahun 2020 sebesar Rp3.250.000/bulan dari asalnya Rp2,5 juta di tahun 2018. Sementara gaji TKK lulusan SMA/sederajat naik dari Rp2 juta menjadi Rp3 juta/bulan.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang TKK di bagian Humas dan Protokol Pemda KBB, Dini Siti Ramadhanty (24). Dia mengatakan, sudah lima tahun bekerja menjadi TKK, dan hanya mengandalkan gaji Rp3.250.000/bulan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Baca: Duh, Ketua Lembaga Pengelola Hutan di Bali jadi Tersangka Pembalakan Liar.

"Gajinya segitu dan gak ada pemasukan lain. Kalau buat hidup sendiri masih bisa mencukupi," ucapnya, Kamis (27/1/2022).

Disinggung soal rencana penghapusan TKK tahun 2023 mendatang, dia mengaku resah. Sebab saat kebijakan itu diterapkan dipastikan mereka tidak bisa lagi bekerja dan mendapatkan penghasilan. Dia pun meminta pemerintah menyiapkan solusi terhadap para TKK.

Dirinya mengaku siap jika harus dialihstatuskan menjadi pegawai harian lepas (PHL) dengan upah harian. Asalkan penghitungan gaji harian tetap disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan hidup layak. Baca Juga: Viral, 2 Remaja Durhaka Aniaya Seorang Ibu di Depan Minimarket.

"Kalau jadi PHL mau aja, tapi saya dengar gajinya Rp75 ribu/hari atau sebulan berarti sekitar Rp2.250.000. Ya kalau bisa gak segitu sih, ada pertimbangan minimal sama kaya gaji TKK," harapnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1293 seconds (0.1#10.140)