Bripda Randy Terbukti Paksa Novia Widyasari Aborsi hingga Bunuh Diri
Kamis, 27 Januari 2022 - 15:43 WIB
loading...
Bripda Randy Bagus Sasongko dipecat karena terbukti melakukan perbuatan tercela memaksa pacarnya, Novia Widyasari melakukan aborsi hingga akhirnya bunuh diri. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A
A
A
SURABAYA - Sidang Kode Etik Bidpropam Polda Jatim memutuskan Bripda Randy Bagus Sasongko dipecat atau PTDH karena terbukti melakukan perbuatan tercela dengan memaksa pacarnya, Novia Widyasari melakukan aborsi hingga akhirnya bunuh diri.
![Bripda Randy Terbukti Paksa Novia Widyasari Aborsi hingga Bunuh Diri]()
Bripda Randy menjalani sidang kode etik polri yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim dipimpin oleh ketua sidang kode etik AKBP Ronald Purba, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Menyayat Hati, Ternyata Ini Penyebab Mahasiswi Cantik Bunuh Diri di Pusara Ayahnya
Sidang kode etik tersebut menghadirkan 9 saksi, di antaranya orang tua korban yakni ibu mendiang almarhumah Novia Widyasari.
![Bripda Randy Terbukti Paksa Novia Widyasari Aborsi hingga Bunuh Diri]()
"Sidang etik memutuskan bahwa Bripda Randy terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dan menilai telah melakukan perbuatan tercela dan memberikan sanksi administrasi memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan.
Baca juga: Propam Polda Jatim Periksa R, Polisi Kekasih Mahasiswi Cantik Bunuh Diri di Pusara Ayahnya
Bripda Randy yang berdinas di Polres Pasuruan itu akhirnya mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidpropam Polda Jatim.

Bripda Randy menjalani sidang kode etik polri yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim dipimpin oleh ketua sidang kode etik AKBP Ronald Purba, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Menyayat Hati, Ternyata Ini Penyebab Mahasiswi Cantik Bunuh Diri di Pusara Ayahnya
Sidang kode etik tersebut menghadirkan 9 saksi, di antaranya orang tua korban yakni ibu mendiang almarhumah Novia Widyasari.
.jpg)
"Sidang etik memutuskan bahwa Bripda Randy terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dan menilai telah melakukan perbuatan tercela dan memberikan sanksi administrasi memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan.
Baca juga: Propam Polda Jatim Periksa R, Polisi Kekasih Mahasiswi Cantik Bunuh Diri di Pusara Ayahnya
Bripda Randy yang berdinas di Polres Pasuruan itu akhirnya mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidpropam Polda Jatim.
Lihat Juga :