Hendak Bajak Kapal dan Menembak ABK, Perompak Ini Jatuh ke Laut lalu Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
OKI - Harun alias Ucu bin Barsya (30), warga Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI ditangkap jajaran Polres OKI setelah gagal melakukan aksinya di wilayah perairan Pinang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI Sumatera Selatan.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Polairud, Iptu Amir Fauzi mengatakan, kejadian bermula saat KM Mulya Jaya RC yang dinahkodai Waslom bin Darya, warga Kelurahan Ujung Gebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayo, mencari ikan di laut Pinang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI. Secara tiba-tiba merapat satu unit perahu berwarna biru lis merah putih merapat di lambung kanan KM Mulya Jaya RC.
Kemudian pelaku naik ke kapal, lalu menelpon seseorang dan menyampaikan bahwa dirinya sudah ada di atas kapal. Usai menelpon, lanjut Dili, pelaku langsung menodongkan dua pucuk senpi sambil berkata, "Kamu mau mati semua ya," sambil marah-marah. Waslom dan keenam anak buah kapal (ABK) tak berdaya karena takut ditembak pelaku.
Setelah pelaku menguasai situasi, pelaku kemudian ingin memutari KM Mulya Jaya RC. Namun, tiba-tiba pelaku terpeleset dan terjatuh ke laut. Seketika itu juga nakhoda memerintahkan ABK untuk mengangkat jangkar kapal dan segera menghubungi patroli Satpolair Polda OKI yang saat itu sedang melaksanakan patroli.
Pelaku pun ditangkap saat berada di laut, berikut barang bukti berupa satu unit perahu warna biru lis merah putih panjang empat meter, lebar satu meter dengan digerakkan mesin merek Honda.
Setelah diperiksa, pelaku ini ternyata juga terlibat aksi perompakan tanggal 23 Mei 2020, sekira jam 08.00 WIB, di kapal HOOPLA bendera Polandia, dengan korban bernama Nowicki Tadeusz (70), pensiunan dokter hewan, warga Australia. Saat itu kapal korban sedang mengalami kerusakan mesin di perairan Desa Sungai Sibur.
Pelaku akan diancam kurungan 15 tahun penjara karena melakukan pembajakan di tepi laut, sesuai Pasal 439 ayat (1) KUHPidana. "Barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya di perairan Indonesia dapat dipidana dengan Pasal 439 ayat (1) KUHPidana," terang Dili.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Polairud, Iptu Amir Fauzi mengatakan, kejadian bermula saat KM Mulya Jaya RC yang dinahkodai Waslom bin Darya, warga Kelurahan Ujung Gebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayo, mencari ikan di laut Pinang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI. Secara tiba-tiba merapat satu unit perahu berwarna biru lis merah putih merapat di lambung kanan KM Mulya Jaya RC.
Kemudian pelaku naik ke kapal, lalu menelpon seseorang dan menyampaikan bahwa dirinya sudah ada di atas kapal. Usai menelpon, lanjut Dili, pelaku langsung menodongkan dua pucuk senpi sambil berkata, "Kamu mau mati semua ya," sambil marah-marah. Waslom dan keenam anak buah kapal (ABK) tak berdaya karena takut ditembak pelaku.
Setelah pelaku menguasai situasi, pelaku kemudian ingin memutari KM Mulya Jaya RC. Namun, tiba-tiba pelaku terpeleset dan terjatuh ke laut. Seketika itu juga nakhoda memerintahkan ABK untuk mengangkat jangkar kapal dan segera menghubungi patroli Satpolair Polda OKI yang saat itu sedang melaksanakan patroli.
Pelaku pun ditangkap saat berada di laut, berikut barang bukti berupa satu unit perahu warna biru lis merah putih panjang empat meter, lebar satu meter dengan digerakkan mesin merek Honda.
Setelah diperiksa, pelaku ini ternyata juga terlibat aksi perompakan tanggal 23 Mei 2020, sekira jam 08.00 WIB, di kapal HOOPLA bendera Polandia, dengan korban bernama Nowicki Tadeusz (70), pensiunan dokter hewan, warga Australia. Saat itu kapal korban sedang mengalami kerusakan mesin di perairan Desa Sungai Sibur.
Pelaku akan diancam kurungan 15 tahun penjara karena melakukan pembajakan di tepi laut, sesuai Pasal 439 ayat (1) KUHPidana. "Barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya di perairan Indonesia dapat dipidana dengan Pasal 439 ayat (1) KUHPidana," terang Dili.
(don)