Dihina Edy Mulyadi Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak Barito Timur Tuntut Hukum Adat dan Pidana
Kamis, 27 Januari 2022 - 08:44 WIB
loading...
A
A
A
"Hukum adat tetap berlaku kepada saudara Edy Mulyadi. Kepada pemerintah, dalam hal ini Kapolri suapaya mengusut dan menindak sesuai hukum dan berlaku," tegasnya.
Masyarakat Dayak berharap agar kasus ujaran kebencian ini segera ditindak lanjuti guna memberikan efek jera dan ke depan tidak ada lagi orang yang melecehkan masyarakat Kalimantan.
Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Akan Periksa Edy Mulyadi
Sementara Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio menyatakan akan menyampaikan tuntutan masyarakat Dayak. "Pemerintah daerah juga agar turut menguatkan," katanya.
Masyarakat Dayak berharap agar kasus ujaran kebencian ini segera ditindak lanjuti guna memberikan efek jera dan ke depan tidak ada lagi orang yang melecehkan masyarakat Kalimantan.
Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Akan Periksa Edy Mulyadi
Sementara Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio menyatakan akan menyampaikan tuntutan masyarakat Dayak. "Pemerintah daerah juga agar turut menguatkan," katanya.
(shf)
Lihat Juga :